Akurat
Pemprov Sumsel

Resmi Naik! Inilah Rincian Gaji Hakim di Indonesia yang Terbaru

Shalli Syartiqa | 23 Oktober 2024, 09:49 WIB
Resmi Naik! Inilah Rincian Gaji Hakim di Indonesia yang Terbaru

AKURAT.CO Gaji hakim di Indonesia secara resmi mengalami peningkatan setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

Dalam peraturan ini, hakim mendapatkan berbagai hak dan fasilitas, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Peningkatan gaji hakim ini juga dipicu oleh aksi mogok kerja yang dilakukan hakim di berbagai daerah pada 7-11 Oktober 2024 sebagai protes untuk menuntut peningkatan kesejahteraan dan jaminan keamanan.

Sehubungan dengan itu, berikut rincian gaji hakim di Indonesia yang terbaru.

Baca Juga: Sebelum Purnatugas, Jokowi Teken Aturan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim

Rincian gaji hakim

Menurut PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim di Indonesia yang terbaru dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja.

1. Golongan III

- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 2.785.700 - Rp 3.154.400

- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.873.500 - Rp 3.253.700

- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.964.400 - Rp 3.356.200

- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.057.300 - Rp 3.461.900

- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.153.600 - Rp 3.571.000

- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.252.900 - Rp 3.683.400

- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.355.400 - Rp 3.799.400

- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.461.100 - Rp 3.919.100

- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.570.100 - Rp 4.042.500

- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.682.500 - Rp 4.169.900

- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.789.500 - Rp 4.301.200

- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.918.100 - Rp 4.301.200

- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.041.500 - Rp 4.576.400

- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.168.800 - Rp 4.720.500

- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 4.300.100 - Rp 4.720.500

- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 4.435.500 - Rp 5.022.500

- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.575.200 - Rp 5.180.700

2. Golongan IV

- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 3.287.800 - Rp 3.880.400

- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 3.391.400 - Rp 4.002.700

- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 3.498.200 - Rp 4.128.700

- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.608.400 - Rp 4.258.700

- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.722.000 - Rp 4.392.900

- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.839.200 - Rp 4.531.200

- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.960.200 - Rp 4.673.900

- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 4.089.900 - Rp 4.821.100

- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 4.213.500 - Rp 4.973.000

- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 4.346.200 - Rp 5.129.600

- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 4.483.100 - Rp 5.291.200

- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 4.624.300 - Rp 5.457.800

- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.770.000 - Rp 5.629.700

- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.920.200 - Rp 5.807.000

- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 5.075.200 - Rp 5.989.900

- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 5.235.000 - Rp 6.178.600

- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 5.399.900 - Rp 6.373.200

Itulah rincian gaji hakim di Indonesia yang terbaru setelah resmi naik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.