Jalani Fit and Proper Test Capim KPK, Poengky Indarti Bakal Perjuangkan RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Komisi III DPR, mulai menjalankan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk para calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah datu kandidat Capim KPK, Poengky Indarti, mengaku akan mendorong RUU Perampasan Aset disahkan guna memberantas koruptor.
Dirinya memiliki harapan besar lembaga antirasuah bisa kembali mendapatkan kepercayaan publik. Karena dia mengakui, survei dari masyarakat sangat rendah terhadap KPK.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prolegnas, Baleg DPR Tunggu Instruksi Pimpinan
"Kalau kita melihat dari survei-survei yang ada, ini termasuk yang paling rendah ya sampai 56 persen gitu ya ke delapan, dari delapan institusi kan itu sangat memprihatinkan. Nah kami berharap ke depan ini akan mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat jadi itu musti harus kerja yang bener, kemudian integritasnya mesti harus bagus, jangan sampai misalnya kena kasus etik terus bahkan kasus pidana jangan sampe seperti itu," ujar Poengky di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Dia juga berharap, pimpinan dan Dewas KPK solid dan sinergi. Selain itu, Poengky juga akan mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR RI.
"Kita juga mesti harus mengawasi internal sendiri ya, jadi jangan sampai misalnya di rutan rutan itu ngutip ngutip, terus kemudian ada kekerasan berlebihan yang dilakukan penyidik penyelidik misalnya dalam rangka penangkapan, penahanan dsb, itu harus sesuai dengan hak asasi manusia," ungkapnya.
"Jadi itu nanti yang akan kita fokuskan, termasuk juga ini RUU Perampasan Aset, ini juga nanti kami dorong, enggak tahu lah, sekarang lagi dibahas ya, dan namanya juga dipermasalahkan ada aset recovery, ada perampasan aset dan intinya nanti kita dorong itu," tambah Poengky.
Dia menegaskan, komitmennya untuk membuat pelaku korupsi di tanah air jera. Sehingga menurutnya, bukan hanya koruptor yang dimiskinkan namun juga pelaku tindak pidana pencucian uang.
"Dan juga terkait dengan penegakan hukum itu lebih dipentingkan untuk memberikan efek jera, yaitu mesti harus ada disertakan juga pasal pasal TPPU di situ jadi tidak cukup hanya tindak pidana korupsi tapi juga TPPU," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









