Keppres Belum Diteken Prabowo, Pemerintah Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota, belum ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Iya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara RI," kata Supratman usai rapat bersama Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Di Pasal 70 kalau enggak salah ya. Di UU DKJ itu dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatangi ya, Keputusan Presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," jelasnya menambahkan.
Baca Juga: Menhum Supratman Soal Pemindahan Ibu Kota: Tunggu Kesiapan IKN
Maka dari itu, menurutnya selama Prabowo belum menandatangani pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Jakarta masih menjadi ibu kota. Supratman juga menjelaskan, perubahan Undang-Undang DKJ yang sebelumnya dibahas oleh DPR diperuntukkan agar ada kejelasan mengenai status Jakarta.
"Karena itu kita mengantisipasi bahwa jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani sekarang kan pemilihan masih gubernur DKI Jakarta. Tapi kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres, kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta," bebernya.
"Ya kan, begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya itu sama. Nah memang yang memang kemarin terlewati itu. Sehingga perlu untuk disempurnakan untuk mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









