Polri Komitmen Tetap Netral dan Tindak Tegas Anggota yang Melanggar Saat Pilkada

AKURAT.CO Polri buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tak netral dalam Pilkada 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk bersikap netral pada Pilkada 2024. Bahkan, akan diberikan tindakan tegas jika terdapat anggota yang melanggar.
"Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin(18/11/2024).
Dia menjelaskan, netralitas aparat dilakukan untuk memberikan pengamanan dan memastikan Pilkada serentak 2024-2025 berjalan aman, damai dan bermartabat. Bahkan, netralitas ini telah diamanahkan pada UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang berisi anggota Polri tak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Baca Juga: Diserang Hoaks Gambar TNI dan Polri, Tim Luthfi-Yasin Tempuh Jalur Hukum
Tak hanya itu, hal ini juga tertera pada surat edaran melalui Telegram Rahasia (TR) yang diberikan kepada jajaran kepolisian agar bersikap netral.
"Edaran melalui TR kepada jajaran untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, Pilpres maupun Pilkada," ungkap dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan, putusan MK 136/2024 ini sebuah norma baru dan akan langsung efektif berlaku. Sedangkan, TR netralitas anggota Polri sudah dibuat terlebih dahulu dan masih berlaku, serta menyesuaikan dengan putusan MK.
"Artinya jika ditemukan anggota Polri tidak netral, maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri. TR netralitas anggota Polri dalam pilkada 2024 yaitu ST/1899/VIII/WAS/2024 berisikan larangan-larangan anggota Polri untuk yang berperilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Trunoyudo.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses Pilkada pada Kamis (14/11/2024).
Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar, berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Sebelumnya, pasal tersebut tak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI-Polri termasuk dalam hal itu. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









