Mengenal Sosok Hendry Lie dan Perannya dalam Kasus Korupsi Timah

AKURAT.CO Kejagung berhasil menangkap tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie pada Senin (18/11/2024) malam.
Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno Hatta setibanya dari Singapura.
"Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura," ungkap Harli, dikutip pada Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Ahli Hukum Bisnis Jelaskan Bentuk Kerja Sama PT Timah dengan Swasta dalam Sidang Korupsi IUP
Setelah resmi menjadi tersangka, Hendry Lie berangkat ke Singapura pada Maret 2024 dengan alasan menjalani perawatan medis.
Namun izin tinggalnya sudah kedaluwarsa, sehingga ia harus kembali ke Indonesia secara diam-diam melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kejaksaan Agung yang sudah mengawasi pergerakannya langsung menangkapnya begitu ia tiba.
Lantas, siapakah sosok Hendry Lie dan bagaimana perannya dalam kasus korupsi timah tersebur? Simak informasi selengkapnya di Bawah ini.
Sosok Hendry Lie dan Perannya dalam Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie dikenal sebagai seorang pengusaha sekaligus salah satu pendiri maskapai Sriwijaya Air.
Di bawah kepemimpinan Hendry Lie, Sriwijaya Air mengalami pertumbuhan pesat dengan armada pesawat yang mencapai 48 unit yang melayani berbagai rute domestik dan internasional.
Keberhasilannya ini membuat Hendry terdaftar sebagai salah satu pengusaha terkaya di Indonesia versi GlobeAsia pada 2016.
Setelah sukses di sektor penerbangan, Hendry juga melebarkan sayapnya ke dunia tambang melalui PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Sayangnya, langkah bisnis ini justru membawanya ke dalam pusaran kasus hukum besar, dimana Hendry Lie menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk.
Penetapan Hendry Lie bersama adiknya, Fandy Lingga dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 15 April 2024.
Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner di PT TIN, perusahaan yang sengaja dibentuk untuk menangani bijih timah hasil penambangan ilegal.
Tak hanya itu, ia juga berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN.
Sementara, Fandy Lingga berperan sebagai marketing PT TIN tersebut.
Menurut audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan yang dilakukan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Hendry kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Polisi Kena Timah Panas Usai Gagalkan Curanmor di Rumah Warga di Cengkareng
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







