Cak Imin Tekankan Perlunya Literasi Soal Judi Online untuk Masyarakat Kelas Bawah

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengatakan perkembangan digitalisasi harus dibarengi dengan literasi yang memadai. Hal ini untuk menghindari dampak negatif dari teknologi, seperti judi online.
"Digitalisasi jika tidak dibarengi literasi memadai akan memberikan dampak negatif seperti maraknya judi online. Hal seperti ini yang harus diantisipasi di masa depan," kata Muhaimin yang akrab dipanggil Cak Imin, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, praktik judi online merugikan ekonomi masyarakat, khususnya kelas bawah sebagai sasaran utama. Dia menilai judi online hanya memberikan harapan palsu dengan iming-iming keuntungan, tapi pada kenyataannya tak lebih dari penipuan massal.
Baca Juga: Fraksi PKB Usulkan Pembentukan UU dan Badan Khusus Tangani Judi Online
"Judi online ini penipuan massal yang menghabiskan kapasitas ekonomi daya beli masyarakat paling bawah. Bagaimana pun jagonya pelaku, pada akhirnya bandar juga yang menang," tegasnya.
Cak Imin mengungkapkan, fakta mengejutkan bahwa sebanyak 4 hingga 5 juta masyarakat kelas bawah di Indonesia terjebak dalam judi online.
"Jumlah ini tentunya menjadi fakta yang menyedihkan. Banyak masyarakat kecil yang tergoda janji kekayaan instan, padahal mereka justru semakin terpuruk secara ekonomi," tuturnya.
Untuk itu, dia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meningkatkan pemberantasan judi online secara masif. Dia menegaskan, pentingnya memblokir situs-situs judi online yang masih beroperasi.
Sejak 2017 hingga 10 Desember 2024, Komdigi telah menindak 5,3 juta konten terkait judi online. Sebanyak 72.543 konten, akun, dan situs judi online berhasil ditutup selama periode tersebut.
"Ini harus terus menjadi perhatian bersama. Pemerintah harus memastikan digitalisasi tidak malah menjadi ladang baru bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








