Prabowo Akan Bangun Sekolah Rakyat, Khusus Anak Tidak Mampu dan Miskin Ekstrem

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, akan membangun sekolah rakyat, khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu dan tergolong miskin ekstrem. Nantinya, sekolah ini berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.
"Presiden juga ingin membuat sekolah khusus untuk anak-anak yang tidak mampu, tetapi masih di bawah naungan orang tua dibina langsung khusus dalam sekolah rakyat," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dikutip Antara, Sabtu (4/1/2025).
Muhaimin mengatakan, bahwa program sekolah rakyat tersebut masih diuji coba di tiga titik di wilayah Jabodetabek. Sekolah rakyat itu, akan mengutamakan siswa dari keluarga tidak mampu dan tergolong miskin ekstrem.
Saat ditanya lebih lanjut soal jenjang pendidikan, Muhaimin menekankan bahwa sekolah rakyat tersebut akan berbentuk seperti sekolah asrama (boarding school) sehingga gizi siswa dapat terjamin.
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Pelajar Berani Bicara Jika Alami Kekerasan di Sekolah
"Sebetulnya yang diutamakan boarding school-nya yang paling penting sehingga gizinya tertangani," kata Muhaimin.
Dikatakan pula bahwa Pemerintah masih terus menguji coba sekolah rakyat tersebut tanpa dipungut biaya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan kebijakan penghapusan utang bagi sekitar 1 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tahun 2025.
Total nilai utang yang dihapuskan mencapai Rp14 triliun, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan peluang baru bagi UMKM berkembang.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM untuk memulai kembali usaha mereka tanpa beban utang yang macet.
“Targetnya sekitar 1 juta pelaku UMKM akan mendapat manfaat dari program ini. Dengan penghapusan utang, mereka bisa memulai dari nol dan kembali mendapatkan akses pinjaman,” ujar Maman dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









