Putusan MK Buka Jalan Revisi UU Pemilu dalam Omnibus Law Politik

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai putusan MK tentang penghapusan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold), akan membawa perubahan norma dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, perubahan ini sejalan dengan agenda Komisi II DPR RI yang telah merencanakan revisi paket undang-undang politik, termasuk UU Pemilu, dalam bentuk omnibus law politik.
"Setelah masa reses pada 20 Januari nanti, kami di Komisi II akan membahas hal ini. Usulan revisi omnibus law politik telah diajukan ke Badan Legislasi dan Pimpinan DPR. Ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem pemilu kita secara keseluruhan," kata Bahtra di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Gerindra Siap Kawal Revisi UU Pemilu
Dia menegaskan, keputusan MK juga berpotensi membuka peluang bagi lebih banyak kandidat dalam Pilpres mendatang. Namun, dia menekankan pentingnya rekayasa konstitusional untuk menghindari jumlah pasangan calon yang terlalu banyak.
"Putusan ini jangan langsung diartikan bahwa semua partai politik akan otomatis mencalonkan capres dan cawapres. Unsur keadilan bagi partai politik juga perlu dipertimbangkan, termasuk perbedaan antara partai lama dan partai baru. Ini memerlukan kajian mendalam dari berbagai pihak," jelasnya.
Dia pun mengajak publik untuk bersabar menunggu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu serentak, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
"Pilpres masih jauh, pada 2029. Kita memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi dan menata sistem pemilu agar lebih baik. Fraksi Gerindra berkomitmen untuk mendukung upaya perbaikan sistem pemilu ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







