Masih Terapkan Sistem Pembuangan Terbuka, 306 TPA Sampah di Indonesia Bakal Ditutup

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menargetkan, sebanyak 306 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia ditutup, karena menerapkan sistem pembuangan terbuka yang dinilai berbahaya terhadap lingkungan.
"Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA tapi sampah harus selesai di hulu," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dikutip Antara, Sabtu (4/1/2025).
Hanif menjelaskan, dari total 550 TPA di Indonesia, sebanyak 306 atau sekitar 54,44 persen di antaranya masih menerapkan open dumping, atau tempat pengelolaan sampah di cekungan tanah terbuka tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah.
Sedangkan, cara tersebut tidak diperkenankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Kebakaran Gunung dan TPA Sampah Jangan Terulang di Musim Kemarau
Ada pun pasal 44 pada undang-undang tersebut menyebutkan, bahwa pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.
Berdasarkan data Global Waste Management Outlook 2024, masih ada sekitar 38 persen sampah secara global tidak dikelola dengan baik. Sehingga, berkontribusi terhadap krisis perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan timbulan sampah.
Di Indonesia, timbulan sampah pada 2023 mencapai sekitar 56,63 juta ton dengan realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen. "Sehingga masih ada 60 persen sampah belum dikelola baik di seluruh Indonesia," katanya.
Salah satu TPA yang akan ditutup adalah TPA Suwung, Denpasar, Bali, yang ditargetkan dapat dilakukan pada 2026. Sebab, TPA seluas 32,46 hektare itu masih beroperasi secara open dumping.
Pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Dan saat ini, pihaknya sedang menyusun termasuk opsi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









