Titiek Soeharto Soroti Dugaan Maladministrasi Terkait Penerbitan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

AKURAT.CO Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, menyoroti dugaan maladministrasi terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Dia pun mendesak pemerintah, untuk segera menyelesaikan dan menertibkan persoalan tersebut demi memastikan ruang laut dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan, guna melindungi kesejahteraan masyarakat.
"Laut bukanlah milik perorangan atau korporasi, tetapi milik kita semua. Jadi, siapa pun yang melanggar hukum, mengkavling tanpa izin, harus ditertibkan. Komisi IV DPR akan terus mengawal hal ini," ujar Titiek, dikutip Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: DPR Temukan Aktivitas Pembangunan Pagar Laut Tanpa Izin oleh Pihak Swasta di Bekasi
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang diduga melanggar hukum.
"Siapa sebenarnya pemilik pagar laut ini? Siapa pun yang menancapkan pagar itu, harus mencabutnya sendiri. Jika tidak, maka mereka harus bertanggung jawab atas biaya pencabutan yang dilakukan oleh aparat," tegasnya.
Untuk itu, Komisi IV DPR akan mengawasi secara ketat langkah-langkah penyelesaian kasus ini. Dia meminta Kementerian terkait, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk bertindak lebih cepat dalam merespons persoalan di sektor kelautan dan perikanan.
"Dalam fungsi pengawasan, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tentunya, kami juga akan memanggil kementerian terkait secara rutin untuk menanyakan sejauh mana penyelesaiannya," tambah Titiek.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut tersebut cacat prosedur dan material.
Baca Juga: Ada Pelanggaran, DPR Usul Dibentuk Pansus Usut Kasus Pagar Laut
"Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan, batas di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti privat. Karena itu, sertifikat-sertifikat tersebut tidak sah dan cacat baik secara prosedur maupun material," ungkap Nusron.
Dari 266 sertifikat HGB dan SHM yang berada di bawah laut, hasil verifikasi menunjukkan bahwa lokasi sertifikat tersebut berada di luar garis pantai berdasarkan peta resmi.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya sedang memeriksa petugas juru ukur serta pejabat yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








