Cegah Mutasi, Perlu Ada Aturan Terkait Pemenuhan ASN di Kementerian dan Lembaga Baru

AKURAT.CO Aturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang tidak memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum genap bekerja 10 tahun pindah instansi, sudah tepat dilakukan.
Aturan tersebut baik diberlakukan, untuk menghindari ASN yang suka minta berpindah-pindah. Khususnya, ASN Gen Z dan milenial yang yang sering secara tiba-tiba mengundurkan diri atau meminta mutasi.
"Aturan itu bagus dalam rangka menghindari banyaknya itu kan (Gen Z)). Mereka pada sering mengundurkan diri,atau minta mutasi, minta apa gitu kan," kata Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, saat dihubungi Akurat.co, Minggu (26/1/2025).
Baca Juga: Pakar Kebijakan Publik: Larangan ASN Pindah Instansi Sebelum 10 Tahun Langkah Tepat
Menurutnya, kejadian ASN yang minta berpindah-pindah kebanyakan dilakukan oleh ASN yang berprofesi sebagai dokter. Para dokter yang tersebut "mengakali' dengan penempatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Para ASN ini meminta dipindahkan dengan berbagai alasan untuk dipindahkan ke daerah yang fasilitasnya lebih baik.
"Paling di kesehatan. Karena dokter-dokter itu baru praktik 203 tahun minta pindah ke Jakarta. Kalau awalnya ditugaskan di mana, misalnya di pelosok daerah 3T biasanya ngakalinnya dia pindah lagi yang fasilitasnya bagus," tegas dia.
Untuk itu, pemerintah juga harus melihat pemenuhan kuota ASN untuk kementerian atau lembaga baru yang baru terbentuk. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan pemenuhan ASN di Ibu Kota Negara (IKN).
"Kalau untuk pemenuhan, kan kita lihat banyak sekali kementerian dan lembaga yang baru. Kan mau enggak mau harus diisi ASN," kata dia.
Menurut dia, tentunya harus ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Agar ke depannya dapat dimaksimalkan agar para ASN tidak asal minta mutasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








