Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi II DPR Bakal Panggil Penyelenggara Pemilu dan Mendagri untuk Pastikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Paskalis Rubedanto | 31 Januari 2025, 21:25 WIB
Komisi II DPR Bakal Panggil Penyelenggara Pemilu dan Mendagri untuk Pastikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

AKURAT.CO Komisi II DPR merespons mengenai diundurnya waktu pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024, yang mulanya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan mengumumkan hasil sengketa pilkada pada 4-5 Februari 2025.

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, MK diharapkan segera memastikan kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dissmisal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat.

"Saya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dissmisal akan dilakukan pada tanggal 3,4 dan 5 Februari 2025 yang akan datang," katanya, kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga: Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Jadi 6 Februari 2025

"Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang. 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK, kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dissmisal dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai dengan putusan MK," jelas Rifqi

Maka dari itu, Komisi II akan memanggil penyelenggara pemilu dan Menteri Dalam Negeri untuk menanyakan kapan pastinya pelantikan kepala daerah dilaksanakan.

"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang, tanggal 3 Februari 2025," ujarnya.

Rifqi menyebut, pelantikan yang semula pada 6 Februari tersebut diketok oleh Komisi II dan pemerintah, maka apapun perubahannya harus dibicarakan di DPR kembali.

Baca Juga: Mendagri Bakal Lapor Prabowo untuk Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah

"Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terikat dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak beperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II," katanya.

"Maka secara etis, secara adat, politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," pungkas Rifqi.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.