Komisi II DPR Bakal Panggil Penyelenggara Pemilu dan Mendagri untuk Pastikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

AKURAT.CO Komisi II DPR merespons mengenai diundurnya waktu pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024, yang mulanya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan mengumumkan hasil sengketa pilkada pada 4-5 Februari 2025.
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, MK diharapkan segera memastikan kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dissmisal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat.
"Saya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dissmisal akan dilakukan pada tanggal 3,4 dan 5 Februari 2025 yang akan datang," katanya, kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Jadi 6 Februari 2025
"Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang. 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK, kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dissmisal dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai dengan putusan MK," jelas Rifqi
Maka dari itu, Komisi II akan memanggil penyelenggara pemilu dan Menteri Dalam Negeri untuk menanyakan kapan pastinya pelantikan kepala daerah dilaksanakan.
"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang, tanggal 3 Februari 2025," ujarnya.
Rifqi menyebut, pelantikan yang semula pada 6 Februari tersebut diketok oleh Komisi II dan pemerintah, maka apapun perubahannya harus dibicarakan di DPR kembali.
Baca Juga: Mendagri Bakal Lapor Prabowo untuk Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah
"Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terikat dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak beperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II," katanya.
"Maka secara etis, secara adat, politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," pungkas Rifqi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






