Komisi II DPR Bakal Panggil Penyelenggara Pemilu dan Mendagri untuk Pastikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

AKURAT.CO Komisi II DPR merespons mengenai diundurnya waktu pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024, yang mulanya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan mengumumkan hasil sengketa pilkada pada 4-5 Februari 2025.
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, MK diharapkan segera memastikan kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dissmisal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat.
"Saya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dissmisal akan dilakukan pada tanggal 3,4 dan 5 Februari 2025 yang akan datang," katanya, kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Jadi 6 Februari 2025
"Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang. 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK, kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dissmisal dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai dengan putusan MK," jelas Rifqi
Maka dari itu, Komisi II akan memanggil penyelenggara pemilu dan Menteri Dalam Negeri untuk menanyakan kapan pastinya pelantikan kepala daerah dilaksanakan.
"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang, tanggal 3 Februari 2025," ujarnya.
Rifqi menyebut, pelantikan yang semula pada 6 Februari tersebut diketok oleh Komisi II dan pemerintah, maka apapun perubahannya harus dibicarakan di DPR kembali.
Baca Juga: Mendagri Bakal Lapor Prabowo untuk Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah
"Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terikat dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak beperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II," katanya.
"Maka secara etis, secara adat, politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," pungkas Rifqi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk






