Akurat
Pemprov Sumsel

Menteri ATR Temukan Masih Banyak Daerah Belum Selesaikan Dokumen RTRW

Ahada Ramadhana | 27 Februari 2025, 20:25 WIB
Menteri ATR Temukan Masih Banyak Daerah Belum Selesaikan Dokumen RTRW

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan masih ada daerah yang belum menyelesaikan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dia pun mengimbau kepala daerah untuk segera mempercepat revisi dokumen RTRW, sehingga iklim berusaha dapat terbangun. Menurutnya, dokumen RTRW perlu direvisi minimal setiap lima tahun sekali.

Adapun dokumen ini dibutuhkan untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Maka tanpa RDTR, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat diterbitkan. Dokumen ini penting sebagai salah satu rujukan mengurus izin berusaha.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Investasi di Tangerang, IDM: Dampaknya Positif untuk Ekonomi

"Karena tanpa ada RDTR, tidak akan terbit PKKPR. Tanpa terbit PKKPR, tidak akan ada usaha. Macet di situ. Karena itu kata kuncinya adalah RDTR," kata dia dalam keterangnya, Kamis (27/2/2025).

Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya kepala daerah memahami kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Berdasarkan data yang dikantonginya, tak sedikit lahan sawah yang beralih menjadi permukiman dan industri.

Karena itu, kebijakan LSD merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan sawah. Upaya ini juga untuk mendukung ketahanan pangan.

Perizinan LSD, diatur oleh Kementerian ATR/BPN. Pihaknya juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) mengenai pemetaan wilayah. Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN dapat menentukan lokasi mana saja yang perlu menjadi LSD.

Baca Juga: Kementerian ATR Batal Cabut Sertifikat HGB Dekat Pagar Laut Tangerang, Termasuk Punya Aguan

Dalam kesempatan itu, Nusron juga membeberkan berbagai persoalan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Hal itu seperti potensi lahan yang dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Tanah ini bakal didistribusikan pemerintah kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria. Langkah tersebut bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah," ujar dia.

"Siapa yang menentukan penerimanya? Lagi-lagi kepala daerah. Kami hanya mengesahkan, tapi yang menentukan si A, si B-nya adalah Bapak/Ibu sekalian," tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.