Efisiensi Anggaran, Kampanye Akbar Sebelum PSU Pilkada Ditiadakan

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada 2024.
KPU akan memulai pelaksanaan PSU tersebut mulai 22 Maret 2025, dan sesuai dengan tenggat waktu dari amar putusan MK, yakni 30, 45, 60, 90, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan.
Pelaksanaan PSU ini, juga menitikberatkan biaya harus seminimal mungkin menyusul perintah Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran. Sehingga, KPU memutuskan untuk meniadakan kampanye akbar agar KPUD bisa berhemat.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Diminta Efisien, Jangan Sampai PSU Memberatkan APBD
"Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Meski begitu, mekanisme pendaftaran calon kepala daerah tetap sama seperti Pilkada 2024 lalu.
"Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut," jelasnya.
Setelah pendaftaran, para calon kepala daerah pada PSU ini juga akan melaksanakan debat publik hanya satu kali guna menghemat anggaran.
Baca Juga: Mendagri: Biaya Pemungutan Suara Ulang Ditanggung APBD, Bukan APBN
"KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran," urainya.
Bahkan, KPU RI menyarankan KPUD untuk melakukan debat terbuka secara daring agar menghemat biaya. "Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon dapat dilakukan dengan aplikasi berbagi video daring (online video sharing) yang berbiaya efisien," tegas Idham.
KPU juga memerintahkan, kepada seluruh partai pengusung dan pasangan calon untuk melaksanakan metode kampanye yang bisa meminimalkan biaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








