Akurat
Pemprov Sumsel

Waspada! Aturan Tilang Kendaraan Bermotor Segera Diperbarui April 2025, STNK Mati Dua Tahun Langsung Disita!

Iim Halimatus Sadiyah | 17 Maret 2025, 14:15 WIB
Waspada! Aturan Tilang Kendaraan Bermotor Segera Diperbarui April 2025, STNK Mati Dua Tahun Langsung Disita!

AKURAT.CO Masyarakat perlu hati-hati, aturan tilang kendaraan bermotor akan dimulai pada April 2025, aturan baru terkait kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang lebih dari dua tahun akan langsung disita.

Kebijakan tilang kendaraan bermotor terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dalam memperbarui STNK sebagai bukti legalitas kendaraan bermotor.

STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, identifikasi kendaraan, serta pembayaran pajak. Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK setiap tahun dan melakukan pembaruan data setiap lima tahun.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Merosot, BAKN DPR: Kami Sangat Prihatin

Jika STNK dibiarkan mati lebih dari dua tahun tanpa perpanjangan, maka kendaraan tersebut dapat disita, dan datanya akan dihapus dari sistem registrasi sesuai dengan rencana aturan tilang kendaraan bermotor terbaru ini.

Dikutip berbagai sumber, Senin (17/3/2025), aturan tilang kendaraan bermotor merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 serta Pasal 1 dan Pasal 43 Perpol No. 7 Tahun 2021, yang mengatur proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dalam regulasi ini, pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dalam waktu dua tahun akan dikenakan sanksi administratif berupa penyitaan kendaraan dan penghapusan data dari daftar registrasi.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Anjlok 30,19 Persen, DPR Desak Perbaikan Coretax

Daftar Peringatan Sebelum Penyitaan Kendaraan

Sebelum kendaraan disita, kepolisian akan memberikan tiga kali peringatan kepada pemiliknya:

1. Peringatan pertama: Diberikan tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus.

2. Peringatan kedua: Dikirim satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik belum merespons.

3. Peringatan ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada tanggapan.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik tetap tidak memberikan respons, maka kendaraan akan disita, dan data registrasinya akan dihapus dari sistem.

Pemilik kendaraan disarankan untuk memperpanjang STNK tepat waktu agar terhindar dari sanksi penyitaan.

Perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, sedangkan perpanjangan lima tahunan mengharuskan pemilik datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

Syarat Dokumen untuk Perpanjang STNK

Untuk memperpanjang STNK, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:

1. Perpanjangan tahunan: KTP dan bukti pembayaran pajak (TBPKP).

2. Perpanjangan lima tahunan: KTP, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pengendara lebih disiplin dalam memperpanjang STNK, memastikan kendaraan tetap terdaftar secara legal, dan menghindari sanksi penyitaan.

Itulah informasi terkini mengenai aturan tilang kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai April 2025, pahami aturannya agar kendaraan kamu tidak disita.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.