Dukung Revisi UU TNI, Ratusan Orang dari Gerakan Rakyat Gelar Aksi Simpatik di Depan DPR

AKURAT.CO Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat menggelar aksi simpatik di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Aksi tersebut digelar untuk mendukung DPR agar segera mengesahkan Revisi Undang-Undang TNI.
Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
1. Mendukung Revisi UU TNI demi kedaulatan negara.
2. Gerakan Rakyat mendukung peran TNI.
3. TNI kuat, negara kuat.
4. Diperlukan peran TNI yang lebih luas untuk melindungi kedaulatan rakyat.
“Pada siang ini kita lakukan aksi simpatik, aksi damai, untuk betul-betul memberikan dukungan terhadap TNI. Sebagai rakyat Indonesia, kita menginginkan kekuatan TNI yang lebih besar untuk melindungi kedaulatan rakyat,” ujar Rusdi, Koordinator Gerakan Rakyat, saat berorasi di depan Gedung DPR.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 148 Kurikulum Merdeka: Laporan Analisis Puisi
Aksi berlangsung tertib dan tidak mengganggu lalu lintas di sekitar kawasan gedung DPR. Ratusan demonstran tampak antusias mendengarkan orasi yang disampaikan melalui pengeras suara.
“Pada sore hari ini, masyarakat Jakarta khususnya bisa melihat bahwa kita benar-benar turun di depan DPR, memberikan dukungan penuh terhadap TNI. Setuju?” seru Rusdi, yang kemudian disambut dengan teriakan lantang “Hidup TNI!” dari para peserta aksi.
Revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas DPR mencakup penambahan tugas prajurit dalam operasi non-perang.
Dari semula 14 tugas, kini menjadi 17. Penambahan ini mencakup upaya mengatasi persoalan narkoba dan siber.
Ketentuan mengenai kewenangan TNI di bidang pemberantasan narkoba dan keamanan siber nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Gerakan Rakyat berharap, dengan pengesahan revisi UU TNI, kekuatan dan kewenangan TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dapat semakin diperkuat.
Baca Juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia: Bungkam Atalanta, Inter Milan Kembali Menjauh di Puncak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










