Puan Pastikan Kekhawatiran Masyarakat terhadap Revisi UU TNI Tak Akan Terjadi

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap Revisi Undang-Undang TNI, tidak benar dan tidak akan terjadi. Untuk itu, DPR bersedia memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait UU TNI ini.
"Jadi kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa, yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan," kata Puan usai rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
"Bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi undang-undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan insya Allah tidak," tambahnya.
Dia kemudian merinci, pembahasan dari revisi UU TNI yang direvisi kemudian disahkan menjadi undang-undang, ada tiga pasal yang fokus kemudian dibahas.
Baca Juga: Menhan Soal Dwifungsi TNI: Jangankan Jasad, Arwahnya pun Sudah Tidak Ada
"Yaitu pasal 7 terkait dengan OMSP operasi militer, kemudian terkait dengan pasal 47 yang mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun yang mana ada masalah keadilan," bebernya.
Puan yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu menegaskan, DPR dan pemerintah tidak akan menghilangkan supremasi sipil, hak berdemokrasi dan hak asasi manusia.
"Jadi hanya tiga hal tersebut dan tadi kami juga sudah menegaskan, bahwa kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi, kemudian juga hak asasi manusia, sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional," tutur dia.
Dia berharap, revisi UU TNI yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, bisa memberikan manfaat bagi pembangunan bangsa dan negara.
Sebagaimana diketahui, RUU TNI yang baru saja disahkan DPR hari ini dikhawatirkan akan mengembalikan dwifungsi TNI, karena sejumlah pasal yang diubah memungkinkan TNI menjabat di ranah sipil semakin meluas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









