Puan Pastikan Kekhawatiran Masyarakat terhadap Revisi UU TNI Tak Akan Terjadi

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap Revisi Undang-Undang TNI, tidak benar dan tidak akan terjadi. Untuk itu, DPR bersedia memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait UU TNI ini.
"Jadi kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa, yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan," kata Puan usai rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
"Bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi undang-undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan insya Allah tidak," tambahnya.
Dia kemudian merinci, pembahasan dari revisi UU TNI yang direvisi kemudian disahkan menjadi undang-undang, ada tiga pasal yang fokus kemudian dibahas.
Baca Juga: Menhan Soal Dwifungsi TNI: Jangankan Jasad, Arwahnya pun Sudah Tidak Ada
"Yaitu pasal 7 terkait dengan OMSP operasi militer, kemudian terkait dengan pasal 47 yang mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun yang mana ada masalah keadilan," bebernya.
Puan yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu menegaskan, DPR dan pemerintah tidak akan menghilangkan supremasi sipil, hak berdemokrasi dan hak asasi manusia.
"Jadi hanya tiga hal tersebut dan tadi kami juga sudah menegaskan, bahwa kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi, kemudian juga hak asasi manusia, sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional," tutur dia.
Dia berharap, revisi UU TNI yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, bisa memberikan manfaat bagi pembangunan bangsa dan negara.
Sebagaimana diketahui, RUU TNI yang baru saja disahkan DPR hari ini dikhawatirkan akan mengembalikan dwifungsi TNI, karena sejumlah pasal yang diubah memungkinkan TNI menjabat di ranah sipil semakin meluas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








