Kasus Dokter PPDS Unpad Coreng Nama Baik Pekerja Medis, Harus Jadi Bahan Evaluasi

AKURAT.CO Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah mencoreng nama baik sektor medis.
Untuk itu, Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mendesak proses hukum harus berjalan transparan dan adil. Dia pun mengecam keras tindakan tidak manusiawi tersebut.
"Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi medis, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum dan nilai kemanusiaan yang sangat serius," ujar Lola, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Dokter PPDS Unpad Harus Dihukum Berat
Dia mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang telah menjatuhkan sanksi administratif dengan menghentikan pendidikan spesialis pelaku di RSHS serta mengembalikannya ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Namun, menurutnya, langkah tersebut belum cukup.
"Proses hukum pidana harus tetap ditegakkan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Perlu sekali (izin praktek dicabut seumur hidup) dan harus, kalau memang sudah terbukti bersalah ya, harus dicabut izin prakteknya," jelasnya.
Wabendum DPP Partai NasDem ini menilai, kasus ini harus menjadi alarm bagi institusi pendidikan dan dunia medis untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Dia menyoroti, pentingnya menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang aman dari kekerasan seksual dan perundungan.
Dia juga mengapresiasi, langkah Fakultas Kedokteran Unpad yang telah membentuk Komisi Disiplin, Etika, dan Anti Kekerasan serta meluncurkan Buku Pedoman Sanksi Kekerasan dan Bullying. Namun kebijakan tersebut, harus dijalankan secara konsisten dan diawasi secara ketat.
Baca Juga: DPR Desak Cabut Gelar dan Izin Praktik Dokter PPDS Pelaku Perkosaan di RSHS
"Tanpa implementasi yang serius, semua kebijakan hanya akan menjadi simbolik. Ini waktunya institusi bergerak lebih konkret," tambah Lola.
Lola juga menegaskan, pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dan saksi. Termasuk pendampingan psikologis dan hukum selama proses hukum berlangsung.
"Kita harus pastikan korban mendapatkan keadilan dan rasa aman. Tidak boleh ada intimidasi atau pembiaran dalam kasus seperti ini," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








