Kasus Dokter PPDS Unpad Coreng Nama Baik Pekerja Medis, Harus Jadi Bahan Evaluasi

AKURAT.CO Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah mencoreng nama baik sektor medis.
Untuk itu, Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mendesak proses hukum harus berjalan transparan dan adil. Dia pun mengecam keras tindakan tidak manusiawi tersebut.
"Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi medis, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum dan nilai kemanusiaan yang sangat serius," ujar Lola, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Dokter PPDS Unpad Harus Dihukum Berat
Dia mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang telah menjatuhkan sanksi administratif dengan menghentikan pendidikan spesialis pelaku di RSHS serta mengembalikannya ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Namun, menurutnya, langkah tersebut belum cukup.
"Proses hukum pidana harus tetap ditegakkan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Perlu sekali (izin praktek dicabut seumur hidup) dan harus, kalau memang sudah terbukti bersalah ya, harus dicabut izin prakteknya," jelasnya.
Wabendum DPP Partai NasDem ini menilai, kasus ini harus menjadi alarm bagi institusi pendidikan dan dunia medis untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Dia menyoroti, pentingnya menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang aman dari kekerasan seksual dan perundungan.
Dia juga mengapresiasi, langkah Fakultas Kedokteran Unpad yang telah membentuk Komisi Disiplin, Etika, dan Anti Kekerasan serta meluncurkan Buku Pedoman Sanksi Kekerasan dan Bullying. Namun kebijakan tersebut, harus dijalankan secara konsisten dan diawasi secara ketat.
Baca Juga: DPR Desak Cabut Gelar dan Izin Praktik Dokter PPDS Pelaku Perkosaan di RSHS
"Tanpa implementasi yang serius, semua kebijakan hanya akan menjadi simbolik. Ini waktunya institusi bergerak lebih konkret," tambah Lola.
Lola juga menegaskan, pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dan saksi. Termasuk pendampingan psikologis dan hukum selama proses hukum berlangsung.
"Kita harus pastikan korban mendapatkan keadilan dan rasa aman. Tidak boleh ada intimidasi atau pembiaran dalam kasus seperti ini," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






