2.621 Laporan Masuk, Kemenkes Soroti Kasus Perundungan di Pendidikan Dokter Spesialis

AKURAT.CO Dunia pendidikan kesehatan kembali disorot setelah maraknya laporan kasus perundungan di kalangan peserta didik dokter spesialis.
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat sebanyak 2.621 laporan masuk hingga Maret 2025, dengan 620 di antaranya terkait perundungan.
“Dari ribuan laporan yang kami terima, 620 di antaranya merupakan kasus perundungan, dan tiga lainnya merupakan kasus pelecehan seksual,” ujar Irjen Kemenkes Murti Utami dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Selain itu, terdapat 363 laporan dari rumah sakit vertikal (di bawah pengelolaan Kemenkes) dan 257 laporan dari rumah sakit non-vertikal.
Kemenkes menyatakan telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang dilaporkan.
Murti menambahkan, beberapa laporan telah ditindaklanjuti dengan langkah tegas, seperti pembekuan sementara Program Studi Anestesi di RSUP Dr. Kariadi Semarang, serta tindakan serupa terhadap Prodi di RSUP Prof. Kandou Manado dan Universitas Sam Ratulangi.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun PSSI ke-95 di Bali, Erick Thohir Singgung Impian ke Piala Dunia 2026
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran juga ditutup sementara.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, secara terbuka mengakui kelemahan pihaknya dalam merespons laporan-laporan tersebut.
“Selama ini kita kurang tegas, kurang transparan dalam menindaklanjuti keluhan yang masuk. Ini harus kita ubah,” ujar Budi.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa masih banyak dokter di Indonesia yang bekerja dengan integritas dan dedikasi tinggi.
“Saya jamin, masih banyak dokter kita yang bekerja luar biasa untuk masyarakat,” katanya.
Untuk itu, Budi menyatakan akan melakukan reformasi sistem secara menyeluruh, termasuk membuka semua pelanggaran secara transparan dan menindak secara hukum demi memberi efek jera kepada pelaku.
“Kita harus identifikasi kesalahan secara terbuka dan beri sanksi tegas. Sudah saatnya kita melindungi dokter-dokter baik yang benar-benar ingin mengabdi untuk rakyat,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










