Revisi UU Ormas Dinilai Penting untuk Percepat Pembubaran Ormas Bermasalah

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan, wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) bertujuan untuk mempercepat proses likuidasi terhadap ormas yang mengganggu ketertiban umum.
"Revisi UU Ormas ini esensinya mempercepat pembubaran ormas yang melanggar ketertiban," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Eddy menyatakan, pemerintah memang berwenang membubarkan ormas yang terbukti meresahkan masyarakat.
Karena itu, ia mendukung penuh upaya pemerintah untuk memperkuat regulasi tersebut melalui revisi undang-undang.
"Kami tentu mendukung langkah pemerintah bila revisi ini diperlukan untuk memperkuat aspek pengawasan terhadap ormas-ormas," ujarnya.
Ia juga menyambut positif sikap Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, yang membuka peluang revisi UU Ormas untuk menanggapi maraknya tindakan menyimpang oleh sejumlah ormas.
Baca Juga: 7 Program Prioritas Gubernur Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan di Sumsel
"Kami menyambut baik iktikad pemerintah untuk mengevaluasi UU Ormas demi memperketat pengawasan," tambah Eddy.
Namun begitu, Eddy mengingatkan bahwa tanpa revisi pun, persoalan ormas bisa diatasi jika pemerintah menjalankan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.
"Kalau hukum ditegakkan dengan kuat dan konsisten, mungkin tanpa revisi pun masalah ini bisa selesai," tegasnya.
Menurut Eddy, kunci utama terletak pada keberanian pemerintah dalam mengawasi dan menindak ormas yang melakukan tindakan premanisme di lapangan.
Sebelumnya, pada Jumat (25/4/2025), Mendagri Tito Karnavian menyatakan perlunya evaluasi terhadap UU Ormas, merespons banyaknya kasus penyimpangan yang dilakukan oleh ormas di berbagai daerah.
Tito menilai, revisi ini penting untuk memperketat mekanisme pengawasan, termasuk dalam hal transparansi dan audit keuangan organisasi.
"Kita melihat banyak ormas yang sudah kebablasan. Mungkin perlu sistem pengawasan lebih ketat, salah satunya dengan mengaudit keuangan mereka," kata Tito di Jakarta.
Dengan revisi ini, pemerintah berharap keberadaan ormas di Indonesia benar-benar sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu berkontribusi positif bagi masyarakat, bukan malah menjadi sumber keresahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









