Kemenag Harus Tindak Tegas Travel Nakal yang Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Haji

AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag), diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, yang memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa non-haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kepastian hukum jemaah.
"Menyikapi maraknya laporan terkait calon jemaah haji yang diberangkatkan menggunakan visa non-haji, kami mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi," ujar Abidin dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (3/5/2025).
Baca Juga: Menag Wanti-wanti Petugas Haji: Jangan Hanya Aktif di Awal-awal Saja
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji. Lebih dari itu, jemaah yang berangkat dengan visa non-haji berisiko mengalami keterlantaran, deportasi, hingga masalah hukum di Arab Saudi.
Untuk itu, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag mengambil empat langkah strategis. Pertama, melakukan pengawasan ketat terhadap travel haji dan umrah, termasuk verifikasi dokumen perjalanan.
Kedua, menjatuhkan sanksi tegas berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin bagi travel yang melanggar.
"Ketiga, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan memastikan penggunaan visa haji resmi. Keempat, memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mencegah masuknya jemaah dengan visa non-haji," tegas Abidin.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Minta Jemaah Haji Jangan Memaksa Shalat Arba'in di Madinah
Dia juga mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada dan aktif memverifikasi legalitas biro perjalanan melalui situs resmi Kemenag.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan travel haji dan umrah melalui situs resmi Kementerian Agama serta memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
Dia pun mengajak semua pihak, untuk bersama-sama menjaga kemuliaan ibadah haji dengan penyelenggaraan yang aman, nyaman, dan sesuai syariat. "Mari bersama wujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, nyaman, dan sesuai syariat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








