Apakah Ada Passing Grade Seleksi PPPK 2024 Tahap 2? Cek di Sini!

AKURAT.CO Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 memasuki tahap penting, yakni Seleksi Kompetensi untuk peserta tahap kedua.
Para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, termasuk setelah proses sanggah, kini tengah mengikuti ujian berbasis kompetensi yang akan menentukan kelulusan mereka.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Seleksi Kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tidak lagi menggunakan sistem nilai ambang batas atau passing grade sebagai syarat kelulusan.
Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menyatakan bahwa kelulusan ditentukan sepenuhnya melalui sistem peringkat.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Upayakan ASN Berstatus PPPK Dapat Jaminan Pensiun
Merujuk pada Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, penilaian dalam seleksi ini mencakup empat komponen utama, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan tes wawancara.
Keseluruhan hasil dari keempat komponen ini akan diakumulasi dan diranking untuk menentukan peserta dengan skor tertinggi.
Adapun jumlah butir soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2024 tahap 2 terdiri atas 145 soal, yang terbagi ke dalam empat kategori:
-
90 soal untuk kompetensi teknis,
-
25 soal untuk kompetensi manajerial,
-
20 soal untuk kompetensi sosial kultural, dan
-
10 soal untuk tes wawancara.
Skema ini dirancang untuk menggambarkan secara menyeluruh potensi, kapasitas, serta kesiapan individu dalam menjalankan tugas-tugas ASN berbasis perjanjian kerja.
Peserta diimbau memahami bobot dan karakteristik masing-masing jenis soal untuk memperoleh hasil optimal.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II
Melalui pendekatan pemeringkatan ini, pemerintah berharap dapat menjaring talenta terbaik tanpa terikat oleh ambang batas statis, melainkan berdasarkan kinerja relatif para peserta.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya reformasi birokrasi yang lebih dinamis dan adaptif terhadap kebutuhan instansi serta realitas kompetisi di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







