Apakah Ada Passing Grade Seleksi PPPK 2024 Tahap 2? Cek di Sini!

AKURAT.CO Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 memasuki tahap penting, yakni Seleksi Kompetensi untuk peserta tahap kedua.
Para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, termasuk setelah proses sanggah, kini tengah mengikuti ujian berbasis kompetensi yang akan menentukan kelulusan mereka.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Seleksi Kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tidak lagi menggunakan sistem nilai ambang batas atau passing grade sebagai syarat kelulusan.
Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menyatakan bahwa kelulusan ditentukan sepenuhnya melalui sistem peringkat.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Upayakan ASN Berstatus PPPK Dapat Jaminan Pensiun
Merujuk pada Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, penilaian dalam seleksi ini mencakup empat komponen utama, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan tes wawancara.
Keseluruhan hasil dari keempat komponen ini akan diakumulasi dan diranking untuk menentukan peserta dengan skor tertinggi.
Adapun jumlah butir soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2024 tahap 2 terdiri atas 145 soal, yang terbagi ke dalam empat kategori:
-
90 soal untuk kompetensi teknis,
-
25 soal untuk kompetensi manajerial,
-
20 soal untuk kompetensi sosial kultural, dan
-
10 soal untuk tes wawancara.
Skema ini dirancang untuk menggambarkan secara menyeluruh potensi, kapasitas, serta kesiapan individu dalam menjalankan tugas-tugas ASN berbasis perjanjian kerja.
Peserta diimbau memahami bobot dan karakteristik masing-masing jenis soal untuk memperoleh hasil optimal.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II
Melalui pendekatan pemeringkatan ini, pemerintah berharap dapat menjaring talenta terbaik tanpa terikat oleh ambang batas statis, melainkan berdasarkan kinerja relatif para peserta.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya reformasi birokrasi yang lebih dinamis dan adaptif terhadap kebutuhan instansi serta realitas kompetisi di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






