KJP Mei 2025 Cair! Cek Status Penerima dan Besaran Nominal untuk SD, SMP, dan SMA/SMK di Sini

AKURAT.CO Penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I tahun 2025 untuk bulan Maret telah mulai dicairkan secara bertahap sejak tanggal 5 Mei 2025.
Sebanyak 707.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan seperti SD, SMP, SMA, SMK, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mendapatkan bantuan KJP Plus.
Proses pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap sampai tanggal 10 Mei 2025 dengan dana yang langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik siswa penerima.
Besaran Nominal Dana KJP Mei 2025 per Jenjang Pendidikan
Dana KJP Plus Mei 2025 diberikan dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian nominal bantuan yang akan diterima.
| Jenjang Pendidikan | Dana Personal Per Bulan | Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta | Jumlah Penerima |
|---|---|---|---|
| SD/SDLB/MI | Rp250.000 | Rp130.000 | 341.879 peserta didik |
| SMP/SMPLB/MTs | Rp300.000 | Rp170.000 | 189.437 peserta didik |
| SMA/SMALB/MA | Rp420.000 | Rp290.000 | 62.295 peserta didik |
| SMK | Rp450.000 | Rp240.000 | 111.315 peserta didik |
| PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) | Rp300.000 | - | 2.696 peserta didik |
Dana personal ini merupakan bantuan untuk kebutuhan pendidikan siswa, sedangkan tambahan SPP khusus untuk siswa yang bersekolah di lembaga swasta.
Cara Cek Status Penerima KJP Mei 2025 dengan Mudah
Penerima dana KJP dapat melakukan pengecekan status pencairan secara online maupun offline dengan langkah berikut.
1. Melalui Website Resmi
Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP", kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua.
Klik "Cek" untuk melihat apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
2. Melalui Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)
Unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah login, pilih menu KJP Plus dan masukkan data yang diperlukan untuk melihat status penerimaan.
3. Melalui SMS
Kirim pesan dengan format KJP(spasi)NIK ke nomor 1708, contoh: KJP 1234567890123456. Balasan akan memberitahukan status penerimaan KJP Plus.
4. Cari Informasi di Sekolah atau Kelurahan
Jika mengalami kesulitan akses online, penerima bisa mendatangi sekolah atau kantor kelurahan setempat untuk mengecek status dana KJP.
Pastikan data terdaftar dan mendaftar rekening Bank DKI untuk pencairan dana.
Dana KJP digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dengan pengelolaan transparan agar dapat membantu siswa dalam menempuh pendidikan dengan lebih lancar dan nyaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









