Pelibatan TNI Amankan Kejaksaan Perlu Dikaji, Jaga Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi

AKURAT.CO Surat perintah Panglima TNI terkait pelibatan personel TNI dalam menjaga kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di sejumlah daerah, menuai banyak kritikan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan langkah tersebut perlu dikaji ulang demi menjaga semangat awal reformasi yang menekankan supremasi sipil dalam kehidupan bernegara.
"Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum," ujar Rudianto dalam kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga: Pelibatan TNI dalam Pengamanan Kantor Kejaksaan Melanggar Wewenang Polisi
Politisi dari Fraksi NasDem ini menegaskan, nilai-nilai civilian supremacy (supremasi sipil) adalah fondasi penting dari sistem demokrasi pasca-reformasi 1998.
Nilai tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari cita awal reformasi, yang melahirkan perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan dan konstitusi Indonesia.
"Civilian value harus dihormati, sebagai bentuk penghormatan terhadap cita awal reformasi sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi 1998," tegasnya.
Dia pun merujuk pada konstitusi yang secara tegas mengatur peran dan posisi masing-masing lembaga penegak hukum.
Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 mengatur soal kekuasaan kehakiman, termasuk lembaga pendukungnya seperti Kejaksaan dan Advokat. Sementara itu, Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi ranah kewenangan kepolisian.
"Mandat konstitusi inilah yang menjadi dasar desain sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System di Indonesia, yang dikenal dengan konsep Catur Wangsa: Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat," urainya.
Baca Juga: Penempatan TNI di Kejaksaan untuk Jaga Stabilitas dan Kelancaran Proses Hukum
Menurutnya, pelibatan TNI dalam fungsi pengamanan kejaksaan bisa mengaburkan batas-batas peran antarlembaga yang telah diatur dalam konstitusi.
Dia menilai langkah ini harus ditempatkan dalam konteks lebih luas, yakni menjaga arah penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor nilai-nilai konstitusional.
"Penting bagi kita semua untuk menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia, berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan semangat konstitusionalisme," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









