Anggota Komisi IX Achmad Ru’yat Klarifikasi Pernyataan Soal Vaksin TBC

AKURAT.CO Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, memberikan klarifikasi atas pernyataannya dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan pada Rabu (14/5/2025) yang sempat menuai perhatian publik.
Ia menegaskan, dirinya tidak mendorong pelaksanaan uji coba vaksin TBC, melainkan mempertanyakan urgensi dan dasar ilmiah dari kebijakan tersebut.
“Saya banyak ditanya masyarakat karena TBC disebabkan oleh bakteri, bukan virus. Maka saya minta penjelasan dari pemerintah terkait rencana uji klinis vaksin TBC yang disebut dalam konteks kerja sama dengan Bill Gates Foundation,” ujar Achmad Ru’yat dalam keterangan resminya, Jumat (16/5/2025).
Dalam forum rapat, ia menyampaikan keprihatinan atas tingginya kasus TBC di Indonesia.
Berdasarkan data terakhir, lebih dari satu juta orang terinfeksi setiap tahunnya, dengan angka kematian mencapai 134.000 jiwa pada 2023.
Namun menurutnya, pengembangan vaksin TBC perlu dikomunikasikan secara terbuka kepada publik.
Ia menggarisbawahi pentingnya penjelasan komprehensif, terutama mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara vaksin untuk virus dan vaksin untuk bakteri.
“Saya tidak dalam posisi menyetujui atau menolak. Tapi sebagai wakil rakyat, saya meminta agar semua proses kebijakan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Achmad juga menyampaikan bahwa Fraksi PKS pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi TBC.
Namun ia menekankan, dukungan itu harus disertai dengan pendekatan ilmiah yang matang serta keterlibatan publik.
“Informasi terkait kesehatan adalah hak masyarakat. Jika ada kerja sama internasional, seperti dalam pengembangan vaksin, maka pemerintah wajib memberikan penjelasan terbuka—mulai dari landasan ilmiahnya hingga pihak-pihak yang terlibat,” tutupnya.
Baca Juga: Begini Jurus Sutera Nexen Luncurkan Klaster yang Cocok untuk Gen Z
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










