DPR Dorong Revisi UU Narkotika, Beri Sanksi Lebih Berat untuk Pengedar Narkoba

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Surahman Hidayat, mendorong adanya revisi Undang-Undang (UU) Narkotika, agar dapat memberikan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku kejahatan narkoba, terutama yang terlibat dalam pencucian uang.
"Agar memperkuat regulasi terkait pencucian uang dan kejahatan narkoba dan juga mempertimbangkan revisi Undang-Undang Narkotika untuk memberikan sanksi yang lebih berat terhadap pelaku kejahatan narkoba, terutama yang terlibat dalam pencucian uang," kata Surahman, di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Selain itu, dia juga mengimbau agar koordinasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga terkait lainnya lebih diperkuat.
Baca Juga: Menko Polkam: Keberhasilan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bukti Nyata Negara Hadir
Hal ini untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba dan pencucian uang dilakukan secara terintegrasi dan efektif.
"Hal ini mencerminkan komitmen kuat institusi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Penyelamatan jutaan jiwa dari penyalahgunaan narkoba adalah langkah besar dalam menjaga masa depan bangsa," jelasnya.
Dia pun mengapresiasi kesigapan BNN, dalam membongkar kasus peredaran sabu seberat kurang lebih 25 Kg di daerah Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/05/2025). Hasil ini menunjukkan bahwa BNN telah melakukan upaya serius dalam memerangi kejahatan narkoba.
Baca Juga: Respons Penangkapan Pemain Tangerang Hawks, Perbasi tak Tolerir Pengguna Narkoba di IBL
"Ini merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan terorganisir dan mengurangi dampak ekonomi dari perdagangan narkoba," ucapnya.
Sebagai bentuk preventif, pentingnya memberikan edukasi yang intensif akan bahaya narkoba dan pencucian hasil kejahatan narkoba kepada masyarakat terutama terhadap generasi muda.
"Selain penindakan tegas, penting juga untuk memperluas akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba serta melakukan langkah preventif salah satunya adalah perlu ditingkatkannya sosialisasi tentang bahaya narkoba dan pencucian uang terutama di kalangan generasi muda. kegiatan ini harus diintensifkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








