Menteri PPPA Gandeng 6 Kementerian/Lembaga Siapkan Regulasi Penggunaan Gadget pada Anak

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, bekerja sama dengan enam kementerian/lembaga untuk mempersiapkan pembuatan regulasi tentang penggunaan gadget pada anak usia pendidikan.
Dia menjelaskan, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak sampai saat ini semakin merajalela. Hal ini dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pola asuh anak yang saat ini telah mengalami pergeseran atau berubah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya dan penggunaan gadget.
Dari berapa kasus kekerasan anak yang terdata langsung oleh KPPPA, diketahui sumber masalah tersebut dari gadget dan media sosial (medsos).
"Kami mempersiapkan pembuatan regulasi tentang penggunaan gadget bagi anak usia pendidikan," ujar Arifah di Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Antara, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga: Menteri PPPA Luncurkan Ruang Bersama Indonesia di Gowa, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Kementerian PPPA saat ini juga sedang fokus menyukseskan program Ruang Bersama Indonesia (RBI), yang merupakan kelanjutan dari program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang telah menjangkau lebih dari tiga ribu desa.
Melalui program ini, diharapkan mampu memfasilitasi permainan tradisional berbasis kearifan lokal sebagai upaya membentuk karakter dan nilai sosial anak.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak di Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan, RBI merupakan inisiatif strategis yang lahir dari semangat gotong royong dan kepedulian terhadap masa depan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
"Ruang Bersama Indonesia ini dirancang sebagai ruang yang aman, inklusif, dan kolaboratif bagi seluruh warga untuk tumbuh dan berkembang, serta berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Arifah di Posyandu Melati, Desa Lempangang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sabtu (24/5/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









