Akurat
Pemprov Sumsel

Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Atur Produk Ilegal di Platform Digital

Ahada Ramadhana | 27 Mei 2025, 17:59 WIB
Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Atur Produk Ilegal di Platform Digital

AKURAT.CO Maraknya temuan jutaan barang impor ilegal asal Tiongkok menegaskan urgensi pembaruan regulasi perlindungan konsumen di era digital.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menekankan pentingnya memasukkan aturan tegas terhadap pemasaran produk ilegal melalui platform digital dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Revisi UU No. 8 Tahun 1999 yang saat ini tengah dibahas di DPR, menurut Rivqy, harus menjawab tantangan konsumen masa kini. Salah satunya dengan melibatkan e-commerce dan media sosial yang kini menjadi kanal utama distribusi barang impor ilegal.

“UU yang baru ini harus ada aturan lebih komprehensif, dengan mengajak platform atau e-commerce duduk bersama,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Pernyataan ini merespons temuan Kementerian Perdagangan terhadap 1,68 juta barang impor ilegal asal Tiongkokyang diamankan di gudang milik PT Asiaalum Trading Indonesia di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp18,85 miliar, terdiri dari berbagai produk seperti alat elektronik, pakaian, besi, dan alat rumah tangga.

Baca Juga: Timnas Basket Indonesia Putra U-16 Kalahkan Thailand 70-62 di Laga Ketiga Kualifikasi Piala Asia

Produk-produk tersebut ditemukan dipromosikan secara masif di platform digital seperti TikTok Shop, namun melanggar berbagai regulasi seperti SNI, label berbahasa Indonesia, serta persyaratan keamanan dan dokumen impor.

“Pelaku usaha ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen karena tidak memasarkan produk secara jujur dan sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap platform juga masih sangat lemah,” tegas Rivqy.

Ia menyoroti bahwa UU Perlindungan Konsumen yang lama belum mengatur secara spesifik tentang perdagangan digital, dan selama ini hanya bergantung pada UU ITE.

“Kita hanya mengandalkan pasal 9 UU ITE, yang mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan informasi lengkap soal produk. Tapi ini belum cukup untuk perlindungan menyeluruh,” jelasnya.

Lebih jauh, Rivqy juga menyoroti ketimpangan posisi konsumen dalam sengketa digital.

Ia menilai banyak konsumen yang malah balik dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik saat mengajukan keluhan di media sosial.

“Ironisnya, konsumen yang dirugikan malah jarang mendapatkan ganti rugi karena lemahnya penegakan hukum dan minimnya pengetahuan hak-hak konsumen.”

Untuk itu, ia mendorong agar revisi UU Perlindungan Konsumen dapat menciptakan posisi yang lebih seimbang antara pelaku usaha dan konsumen, termasuk kemudahan dalam mekanisme pengaduan dan kompensasi.

“UU yang baru harus memastikan konsumen lebih mudah mendapat ganti rugi. Jangan sampai konsumen selalu kalah karena ketimpangan kekuasaan dan regulasi,” pungkas Rivqy.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Beri Ruang bagi Swasta Hidupkan Industri Hotel dan Restoran di Jakarta

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.