Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi II DPR Bakal Panggil Kementerian PANRB, Bahas Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN

Paskalis Rubedanto | 27 Mei 2025, 18:22 WIB
Komisi II DPR Bakal Panggil Kementerian PANRB, Bahas Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan pihaknya akan segera membahas usulan penambahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

"Di persidangan pertama masa sidang ke depan, Komisi II akan segera mengundang Kementerian PANRB, sekaligus juga para ahli yang kompeten, yang tentunya dari kalangan akademisi yang lebih bisa memberikan data dan informasi penting tidaknya perpanjangan umur (pensiun ASN)," kata Aria Bima, usai rapat paripurna penutupan masa sidang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Politisi senior PDIP ini mengatakan, pihaknya bakal mencermati usulan tersebut karena berkaitan dengan masalah rekrutmen hingga promosi ASN.

Baca Juga: DPR Minta Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dikaji Mendalam

"Komisi II DPR pasti akan mencermati dan menyikapi usulan-usulan untuk perpanjangan ASN. Ini kan menyangkut masalah meritokrasi. Ini kan menyangkut masalah bagaimana dari rekrutmen, dari men-training ASN, kemudian mempromosikan ASN," kata dia.

Aria Bima menilai, batas usia pensiun berhubungan dengan tingkat produktivitas dan tingkat tugas setiap jenjang. Untuk itu, penambahan usia memiliki konsekuensi terhadap meritokrasi, antara kapasitas dan kapabilitas.

"Penambahan ini mesti akan dihitung secara cermat, karena wilayah peningkatan penambahan ini ada di Undang-Undang ASN atau di Kementerian PAN-RB, maka Komisi II DPR segera akan mencermati," ujarnya.

Sebagai informasi, usulan penambahan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) mencuat setelah Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengajukan gagasan perpanjangan usia pensiun bagi PNS, dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk jabatan administrasi, dan dari 60 tahun menjadi 65 tahun bagi pejabat fungsional tertentu.

Baca Juga: DPR Minta Usulan Tambahan Usia Pensiun ASN Dikaji Lebih Dalam dan Hati-hati

Usulan ini disampaikan sebagai respons atas peningkatan usia harapan hidup dan produktivitas ASN, serta sebagai upaya mendorong efektivitas kerja birokrasi melalui pemanfaatan sumber daya manusia yang berpengalaman. 

Korpri menilai bahwa dengan usia pensiun yang lebih panjang, ASN akan memiliki waktu lebih optimal untuk mengembangkan keahlian, karier, dan pelayanan publik.

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.