Dosen Hukum STAI Nurul Iman Kritik Tajam Putusan MK Terkait Pendidikan Gratis Hanya untuk Pendidikan Dasar

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa kewajiban negara menjamin pendidikan gratis hanya berlaku untuk pendidikan dasar menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari Rahmad Lubis, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara STAI Nurul Iman, Parung–Bogor.
Menurutnya, putusan MK tersebut mencerminkan penafsiran konstitusi yang sempit dan mengabaikan aspek keadilan substantif dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Kalau pendidikan diakui sebagai hak setiap warga negara, mengapa negara hanya menjamin sampai tingkat dasar saja?” tegas Rahmad dalam keterangannya, Jumat (30/5). “Putusan ini menimbulkan eksklusi terhadap kelompok masyarakat miskin, dan itu jelas bertentangan dengan semangat konstitusi,” kata Rahmad kepada Akurat.co, Jumat (30/05/2024).
Baca Juga: Komisi X DPR Panggil Mendikdasmen Usai Reses, Bahas Putusan MK Soal Sekolah Gratis
Rahmad menilai, Mahkamah telah gagal menangkap kompleksitas ketimpangan sosial yang justru diperparah oleh mahalnya biaya pendidikan tinggi, termasuk fenomena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di banyak perguruan tinggi negeri.
“Pendidikan tinggi kini makin terasa sebagai komoditas, bukan hak. Padahal, Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara menyeluruh, tanpa diskriminasi ekonomi,” ujar Rahmad.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa putusan MK tersebut akan semakin mendorong komersialisasi pendidikan tinggi dan memperbesar ketimpangan.
“Mahasiswa dari keluarga mampu bisa dengan mudah melanjutkan pendidikan. Tapi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu terancam terpinggirkan. Ini menciptakan eksklusi sistemik dan mengingkari prinsip keadilan,” katanya.
Lebih jauh, Rahmad menyatakan bahwa keadilan dalam pendidikan tidak cukup hanya sebatas membuka akses awal. Negara, menurutnya, juga bertanggung jawab memastikan keberlanjutan akses hingga jenjang pendidikan tinggi.
“Keadilan substantif itu bukan sekadar memberikan pintu masuk. Negara harus menjamin bahwa siapa pun bisa menempuh pendidikan sampai jenjang tertinggi tanpa terbebani oleh biaya,” jelasnya.
Untuk itu, ia mendorong Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil inisiatif konstitusional dengan mendorong amandemen terhadap Pasal 31 UUD 1945.
“Sudah waktunya kita memperluas jaminan pendidikan gratis sampai jenjang perguruan tinggi. Ini bukan hanya koreksi terhadap tafsir konstitusi yang keliru, tapi juga wujud nyata komitmen negara terhadap keadilan sosial,” ungkapnya.
Rahmad juga menekankan bahwa langkah ini sangat relevan dengan visi besar Indonesia Emas 2045, di mana pembangunan sumber daya manusia menjadi faktor utama menuju status negara maju.
Baca Juga: Mahasiswa STAINI Parung Bogor Raih Juara 3 Asian Taekwondo Championship di Vietnam
“Kalau kita ingin menjadi negara maju di tahun 2045, maka akses pendidikan tinggi harus dibuka seluas-luasnya. Tidak boleh ada satu pun anak bangsa yang gagal kuliah hanya karena tidak punya uang,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa jika Mahkamah Konstitusi tidak mampu memperluas makna hak atas pendidikan, maka tanggung jawab itu kini berada di tangan Presiden dan pembentuk undang-undang.
“Amandemen Pasal 31 UUD 1945 adalah langkah mendesak dan fundamental. Ini bukan sekadar retorika, tapi komitmen konstitusional yang harus diwujudkan demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








