Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Belum Dibahas MPR, Tunggu Rapat Pimpinan

AKURAT.CO Pimpinan MPR belum membahas surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto, mengatakan, keputusan untuk menindaklanjuti surat soal pemakzulan Gibran tersebut bergantung pada mekanisme internal MPR.
Baca Juga: Surat Usulan Pemakzulan Gibran Belum Sampai ke Meja Pimpinan DPR
"Kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR, itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting baru kita lakukan rapim. Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat (soal pemakzulan Gibran) tersebut," jelasnya, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/6/2025).
Ketua DPP PDIP yang akrab disapa Bambang Pacul itu memastikan bahwa hingga saat ini rapat pimpinan MPR belum dijadwalkan karena belum ada keputusan dari pimpinan tertinggi MPR, yakni Ahmad Muzani.
"Rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tata tertib itu adalah siapa yang memimpin rapat, yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat. Itu diserahkan kepada tata tertib dan ketua yang menentukan," jelasnya.
Ketika ditanya apakah surat tersebut penting untuk segera dibahas di rapim MPR, Bambang menjawab dengan analogi bahwa hal itu tergantung dari sudut pandang.
Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Sudah Sampai di DPR
"Penting itu tiga sudut pandang. Kalau sudut pandang dari lembaga resmi, pasti. Ini soal lembaga resmi, itu dirapatkan. Terutama adalah lembaga-lembaga tinggi negara. Kalau lembaga-lembaga tinggi, pasti segera ditanggapi," katanya.
Menurut Bambang, di bawah lembaga tinggi negara seperti DPR atau kementerian, surat juga tetap mendapat perhatian sesuai urutan penanganan.
Baca Juga: Duduk Semeja dengan Pengusul Pemakzulan, Gibran Tunjukkan Sikap Legawa
"Karena tugas MPR di undang-undang itu toh. Nah, itulah nanti penting dan tidaknya itu tergantung dari kacamata mana," tutupnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR, DPR berisi permintaan agar lembaga legislatif memproses usulan pemakzulan Wapres Gibran.
Baca Juga: Momen Akrab Prabowo-Gibran-Megawati Sebelum Upacara Hari Lahir Pancasila
Surat tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek konstitusional yang memerlukan kajian mendalam dan tahapan ketat sesuai UUD 1945.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






