Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Dorong Reformasi Total Penyelenggaraan Haji Usai Masalah di Lapangan

Paskalis Rubedanto | 5 Juni 2025, 22:52 WIB
DPR Dorong Reformasi Total Penyelenggaraan Haji Usai Masalah di Lapangan

AKURAT.CO Menyusul berbagai persoalan yang mencuat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, DPR RI mendorong adanya reformasi total dalam sistem pelaksanaan haji Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk "Strategi Timwas Haji Menaikkan Standar Layanan dan Keselamatan Jamaah", yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Menurut politisi Fraksi PKS itu, rencana peralihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji mulai 2026 harus diiringi dengan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Haji.

“Arab Saudi memiliki Kementerian Haji. Sementara kita ke depan hanya punya badan. Ini tidak setara dalam komunikasi antarpemerintah. Karena itu, revisi UU harus mencakup juga kelembagaan penyelenggara haji dan umrah,” tegas HNW, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.

HNW menyoroti sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan haji tahun ini, mulai dari pemisahan suami-istri dalam kloter keberangkatan, koper jemaah yang tertunda, hingga pengurangan tim medis yang berdampak langsung pada pelayanan kesehatan.

“Jumlah jemaah wafat tahun ini bahkan sudah melampaui tahun lalu. Salah satu faktornya adalah pelayanan kesehatan yang tidak maksimal akibat berkurangnya tim medis,” ungkapnya.

Baca Juga: Indonesia vs China: Penalti Ole Romeny Bawa Garuda Unggul Sementara 1-0

Ia juga menyoroti insiden tragis jemaah yang meninggal di tengah gurun karena tersesat dan salah rute, yang menurutnya mencerminkan lemahnya sistem koordinasi dan pengawasan di lapangan.

HNW turut mengkritisi lemahnya komunikasi diplomatik Indonesia dengan otoritas Arab Saudi, yang menyebabkan sejumlah kebijakan penting diumumkan secara mendadak, termasuk pembatalan Visa Furoda dan kebijakan tanazul (pengunduran jadwal kepulangan).

“Visa Furoda dibatalkan mendadak pada 26 Mei. Padahal, banyak jemaah dan biro perjalanan sudah membayar ratusan juta rupiah. Ini kerugian besar yang bisa dicegah jika koordinasi berlangsung lebih terbuka dan tepat waktu,” katanya.

Sebagai solusi jangka panjang, HNW mengusulkan agar Indonesia memperjuangkan perubahan formula kuota haji di tingkat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dari 1 jemaah per 1.000 penduduk menjadi 2 jemaah per 1.000.

“Jumlah umat Islam dunia sudah meningkat tajam, sementara infrastruktur Saudi kini jauh lebih siap. Kalau formula ini diterapkan, target Saudi melayani 6 juta jemaah dalam Visi 2030 bisa lebih cepat tercapai, dan antrean haji Indonesia bisa segera terurai,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.