Wakil Ketua Komisi IX DPR Minta Kemenkes Perketat Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengingatkan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi jemaah haji Indonesia yang mulai kembali dari Tanah Suci.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi penyebaran penyakit menular dari luar negeri.
"Saya minta Kementerian Kesehatan standby di seluruh bandara untuk mengantisipasi kepulangan jemaah haji. Pemeriksaan kesehatan harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi penyebaran penyakit seperti ISPA, MERS-CoV, atau penyakit menular lainnya," ujar Nihayatul, Kamis (12/6/2025).
Politisi yang akrab disapa Ninik itu menegaskan pentingnya optimalisasi pos kesehatan di bandara. Ia menyoroti perlunya kesiapan alat deteksi suhu tubuh, fasilitas skrining, serta tenaga medis yang memadai.
Baca Juga: InJourney Airports Siapkan Layanan Sambut Kepulangan Jemaah Haji
"Bandara adalah titik masuk utama. Jika alat dan sistem pemeriksaan tidak maksimal, kita bisa kecolongan, dan itu berisiko bagi kesehatan masyarakat secara luas," ujarnya.
Ia juga meminta Kementerian Kesehatan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan otoritas bandara dan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK), untuk memastikan kelancaran prosedur pemeriksaan tanpa mengganggu kenyamanan jemaah.
“Kesehatan jemaah sepulang haji adalah tanggung jawab bersama. Ini bukan hanya soal perlindungan terhadap jemaah, tetapi juga untuk menjaga keselamatan seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Ninik.
Sebagai informasi, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah merilis jadwal Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M.
Kepulangan jemaah haji Indonesia dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, mulai 11 Juni hingga 11 Juli 2025, dengan rata-rata masa tinggal di Arab Saudi selama 41 hari.
Baca Juga: Refleksi Kurban sebagai Penyembelihan Pemikiran Egosentris dan Sektarian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










