Akurat
Pemprov Sumsel

RKUHAP Masih Lemah, Mahasiswa Trisakti Tuntut Kepastian Hukum terhadap Laporan Mangkrak

Paskalis Rubedanto | 18 Juni 2025, 13:39 WIB
RKUHAP Masih Lemah, Mahasiswa Trisakti Tuntut Kepastian Hukum terhadap Laporan Mangkrak

AKURAT.CO Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengusulkan adanya penambahan ketentuan batas waktu, bagi atasan penyidik atau pengemban fungsi pengawasan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak digubris oleh penyidik atau penyelidik. 

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, serta hadir sejumlah anggota lainnya.

Baca Juga: DPR Buka Peluang Bahas RUU Polri hingga Kejaksaan Usai Rampungkan KUHAP

Perwakilan mahasiswa, Wildan, menyatakan usulan ini merupakan hasil diskusi antara Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Divisi Mahasiswa Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Trisakti.

"Kami mengusulkan untuk menambahkan Pasal 23 ayat 8, sebagai tindak lanjut dari Pasal 23 ayat 7 RKUHAP," ujar Wildan.

Dia mengatakan, fokus utama usulan tersebut terletak pada ketentuan dalam Pasal 23 ayat 7. Dia menyampaikan perlunya penambahan ayat baru, yaitu ayat 8, guna mengatur kewajiban atasan penyidik dalam merespons aduan terhadap anggotanya.

"Dalam ayat 7 kami mengingat dan kami mengusulkan untuk adanya suatu penambahan ayat di ayat 8. Kenapa? Karena bila kita lihat di Pasal 23 ayat 7 dalam hal penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak laporan atau pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan penyidik atau penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," tuturnya.

Ketentuan baru ini diharapkan memperkuat jaminan hak hukum bagi masyarakat, dengan memberikan batas waktu yang jelas bagi pejabat pengawas untuk merespons laporan.

"Nah, kami ingin menambahkan, jadi selain ada kepastian dari segi layanan untuk bisa melaporkan balik tindakan dari penyelidik ataupun penyidik, kami juga mengusulkan untuk menambahkan Pasal 23 ayat 8 dengan bunyi 'bila mana terjadi, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 7 atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam proses penyidikan, wajib menindaklanjuti atas laporan atau pengaduan terkait dalam waktu paling lama 14 hari, sejak tanggal laporan atau pengaduan diterima'," lanjutnya.

Menurut Wildan, lamanya penanganan pengaduan terhadap penyidik selama ini menjadi keluhan publik. Untuk itu, kepastian waktu diperlukan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Komisi III DPR Undang Mahasiswa Hukum Bahas Revisi KUHAP, Target Rampung Sebelum KUHP Berlaku

"Jadi, kami mengusulkan hal ini mengingat pertama, terkadang terlalu lama Pak proses yang kami laporkan, ataupun misalnya dikriminalisasi dan sebagainya itu terlalu lama, dari pihak-pihak kepolisian atau khususnya di Paminalnya atau di Propamnya," tegasnya.

Wildan menegaskan, penambahan ayat ini penting demi kepastian hukum bagi pelapor. Contohnya, selama ini banyak laporan masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa, yang terlalu lama diproses bahkan tidak mendapat tanggapan memadai dari aparat kepolisian.

"Dan perlu ada suatu kepastian atau limitatif pembatasan berupa hari ataupun hari kerja yang kami perlukan untuk menjamin kepastian hukum, menjamin process of law yang tetap terjaga dan juga menjamin hak sebagai warga negara," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.