Akurat
Pemprov Sumsel

Selama 2020-2024, Komnas HAM Terima Ratusan Laporan Penyiksaan oleh Polisi

Yusuf | 26 Juni 2025, 13:30 WIB
Selama 2020-2024, Komnas HAM Terima Ratusan Laporan Penyiksaan oleh Polisi

AKURAT.CO Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima sebanyak 176 laporan dugaan tindakan penyiksaan, yang dilakukan oleh anggota kepolisian sepanjang 2020 hingga 2024.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan korban penyiksaan paling banyak berasal dari kalangan individu perorangan, termasuk tahanan serta masyarakat umum.

"Kelompok yang paling rentan dan kerap menjadi korban tindakan penyiksaan adalah tahanan dan masyarakat sipil," kata Anis, dikutip Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: RUU KUHAPidana Disorot: DPR Minta Masukan Publik, Komnas HAM dan Pakar Ingatkan Soal Hak dan Keadilan

Tak hanya kepolisian, institusi lain juga tercatat dalam daftar pengaduan terkait praktik penyiksaan. Komnas HAM menerima 15 aduan yang melibatkan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta 10 laporan yang datang dari lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).

Dia menjelaskan, sejumlah praktik penyiksaan bahkan ditemukan dalam proses penegakan hukum itu sendiri. Salah satu bentuk kekerasan yang masih sering ditemukan adalah tindakan brutal terhadap tahanan atau narapidana, termasuk dalam tahapan interogasi yang diduga kuat masih mengandalkan metode penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan.

"Komnas HAM memberi perhatian serius terhadap praktik kekerasan oleh aparat penegak hukum yang masih terus dikeluhkan masyarakat," tegas Anis.

Melihat hal itu, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menghapus segala bentuk penyiksaan, khususnya yang dilakukan oleh aparat negara.

Menurut Anis, negara perlu melakukan pengawasan menyeluruh terhadap regulasi dan prosedur hukum yang berpotensi membuka celah bagi terjadinya penyiksaan.

"Penting bagi negara untuk memastikan bahwa setiap tindakan penyiksaan tidak hanya dihukum setimpal, tetapi juga memberikan hak kepada korban dalam bentuk ganti rugi dan kompensasi yang adil," ungkapnya.

Beberapa aspek yang harus diawasi secara sistematis, antara lain prosedur interogasi, metode penahanan, serta bentuk peraturan internal institusi yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: TB Hasanuddin: Penembakan Komnas HAM Oleh KKB adalah Serangan terhadap Negara

Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Johanes Widijantoro, menilai penyiksaan oleh aparat hukum bukan hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menggerogoti fondasi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keadilan di Indonesia.

Menurutnya, setiap individu yang sedang dalam proses hukum baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun narapidana harus tetap diperlakukan secara manusiawi dan dijamin hak-haknya.

"Menggunakan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka adalah warisan peradaban lama yang tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum modern," tegas Johanes.

Dia juga mengingatkan bahwa metode penyiksaan cenderung tidak menghasilkan informasi yang akurat, bahkan bisa memaksa tersangka memberikan pengakuan palsu demi menghentikan penderitaan.

Oleh sebab itu, Johanes menyerukan agar seluruh institusi penegak hukum melakukan pembenahan dan menyingkirkan oknum-oknum aparat yang merusak integritas lembaga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
S