Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemerintah Segera Revisi Inpres Kejahatan Seksual

AKURAT.CO Pemerintah menemankan pentingnya merevisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA), menjadi Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menegaskan hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo untuk melakukan penjagaan dan penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan ini secara serius.
"Jadi, kekerasan dalam artian yang umum, bukan hanya kekerasan seksual, tetapi kekerasan-kekerasan yang lain, termasuk kekerasan verbal dan lain-lain. Bukan hanya terhadap anak, juga terhadap perempuan," jelasnya usai memimpin Rapat Tingkat Menteri Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Terapi Rezum, Minimalkan Risiko Penanganan Gangguan Prostat, Jaga Fungsi Seksual
Menurutnya, upaya perlindungan tidak bisa berhenti di level normatif. Dibutuhkan kebijakan yang lebih operasional dan responsif terhadap kebutuhan lapangan.
Karenanya, pemerintah menginisiasi perluasan GN-AKSA menjadi gerakan yang lebih luas dengan mencakup berbagai bentuk kekerasan. Termasuk kekerasan fisik, psikis, verbal, hingga kekerasan berbasis siber, yang dialami baik oleh anak maupun perempuan.
"Jadi bukan hanya kekerasan seksual, tapi kekerasan dalam artian yang umum, termasuk kekerasan verbal dan lain-lain. Dan bukan hanya terhadap anak, tapi juga terhadap perempuan," ujarnya.
Perluasan inpres ini bukan hanya mendorong sinkronisasi antar lembaga pemerintah, baik dalam membangun ekosistem pencegahan, penanganan, dan rehabilitas. Namun juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat, dalam membangun sistem anti kekerasan kepada perempuan dan anak.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Bermodus Lowongan Kerja, Menteri PPPA: Pemerintah Akan Kawal hingga Tuntas!
"Kita akan mempromosikan antikekerasan, terus mencegah kekerasan, yang tadi terlibat di dalam diskusi itu adalah termasuk ekosistem di sekolah, ekosistem di kota, di desa, di tempat kerja, dan lain-lain, sampai kita bahas tadi juga penanganan kekerasan, akses ke justice, dan juga rehabilitasi terhadap korban," ucap Pratikno.
Selain itu, revisi ini juga diarahkan agar selaras dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU TPKS, UU Perlindungan Anak, UU Pemda, PP TUNAS, dan Stranas PKTA, serta dilengkapi dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) agar bisa diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada keterlibatan aktif dari keluarga, komunitas, masyarakat, organisasi-organisasi sosial, keagamaan, semuanya yang punya peran penting di dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








