Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemerintah Segera Revisi Inpres Kejahatan Seksual

AKURAT.CO Pemerintah menemankan pentingnya merevisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA), menjadi Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menegaskan hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo untuk melakukan penjagaan dan penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan ini secara serius.
"Jadi, kekerasan dalam artian yang umum, bukan hanya kekerasan seksual, tetapi kekerasan-kekerasan yang lain, termasuk kekerasan verbal dan lain-lain. Bukan hanya terhadap anak, juga terhadap perempuan," jelasnya usai memimpin Rapat Tingkat Menteri Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Terapi Rezum, Minimalkan Risiko Penanganan Gangguan Prostat, Jaga Fungsi Seksual
Menurutnya, upaya perlindungan tidak bisa berhenti di level normatif. Dibutuhkan kebijakan yang lebih operasional dan responsif terhadap kebutuhan lapangan.
Karenanya, pemerintah menginisiasi perluasan GN-AKSA menjadi gerakan yang lebih luas dengan mencakup berbagai bentuk kekerasan. Termasuk kekerasan fisik, psikis, verbal, hingga kekerasan berbasis siber, yang dialami baik oleh anak maupun perempuan.
"Jadi bukan hanya kekerasan seksual, tapi kekerasan dalam artian yang umum, termasuk kekerasan verbal dan lain-lain. Dan bukan hanya terhadap anak, tapi juga terhadap perempuan," ujarnya.
Perluasan inpres ini bukan hanya mendorong sinkronisasi antar lembaga pemerintah, baik dalam membangun ekosistem pencegahan, penanganan, dan rehabilitas. Namun juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat, dalam membangun sistem anti kekerasan kepada perempuan dan anak.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Bermodus Lowongan Kerja, Menteri PPPA: Pemerintah Akan Kawal hingga Tuntas!
"Kita akan mempromosikan antikekerasan, terus mencegah kekerasan, yang tadi terlibat di dalam diskusi itu adalah termasuk ekosistem di sekolah, ekosistem di kota, di desa, di tempat kerja, dan lain-lain, sampai kita bahas tadi juga penanganan kekerasan, akses ke justice, dan juga rehabilitasi terhadap korban," ucap Pratikno.
Selain itu, revisi ini juga diarahkan agar selaras dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU TPKS, UU Perlindungan Anak, UU Pemda, PP TUNAS, dan Stranas PKTA, serta dilengkapi dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) agar bisa diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada keterlibatan aktif dari keluarga, komunitas, masyarakat, organisasi-organisasi sosial, keagamaan, semuanya yang punya peran penting di dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






