Akurat
Pemprov Sumsel

Ketua Komisi III Pastikan Masyarakat Bisa Sampaikan Aspirasi untuk Revisi KUHAP

Ahada Ramadhana | 14 Juli 2025, 20:37 WIB
Ketua Komisi III Pastikan Masyarakat Bisa Sampaikan Aspirasi untuk Revisi KUHAP

AKURAT.CO Draf RUU KUHAP masih bisa berubah sebelum pengesahan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan bahwa LSM maupun kelompok masyarakat lainnya dapat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP sebelum ketuk palu.

"Jadi, teman-teman masyarakat, teman-teman LSM, bisa terus ngasih masukan ya. Ketuk palu terakhir itu adalah ketika paripurna ya," katanya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: Revisi KUHAP Digodok, Komisi III DPR Soroti Poin Krusial: Hak Tersangka hingga Wewenang Penyidik

Habiburokhman menjelaskan, setelah panitia kerja (panja) menyepakati semua substansi revisi KUHAP maka akan dilaporkan kepada Komisi III untuk disetujui atau tidak dibawa ke sidang tingkat pertama.

Setelah dari Komisi III, pengesahan tingkat kedua dilakukan di sidang paripurna.

"Kalau logika standarnya, ketika di panja selesai berarti sampai di paripurna tidak ada perubahan. Tetapi tidak demikian, masih bisa sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama. Di paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa secara faktanya," jelasnya.

Baca Juga: MA Soroti Revisi KUHAP: Harus Lindungi Hak Asasi dan Tujuan Bernegara

"Itulah metode berlapis kita pengesahan undang-undang agar tidak kebobolan, ya. Kkebobolan dalam konteks apa, pasal-pasal yang tidak pas ya kan, bisa terus kita evaluasi sampai pengesahannya adalah ketika rapat paripurna," tambahnya.

Habiburokhman menyebut bahwa setiap proses yang berlangsung di panja dan Komisi III selalu terbuka dan transparan.

"Saya juga perlu menyampaikan sebelum nanti kita bahas, ikhtiar kami memastikan proses penyusunan dan pembahasan undang-undang ini transparan dan terbuka," katanya.

Baca Juga: Ketua Komisi III Jamin Tidak Ada yang Ditutup-tutupi dalam Pembahasan Revisi KUHAP

Pun dipastikan bahwa Komisi III tidak pernah menolak masyarakat untuk datang menyampaikan pendapatnya.

"Kami tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan untuk RDPU di sini, tidak ada. Coba cek, ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak, tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi enggak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada. Silakan, selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat," terangnya.

Baca Juga: DPR Dorong KUHAP Baru: Hukum Harus Lindungi, Bukan Kriminalisasi Rakyat Kecil

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK