Ketua Komisi III Pastikan Masyarakat Bisa Sampaikan Aspirasi untuk Revisi KUHAP

AKURAT.CO Draf RUU KUHAP masih bisa berubah sebelum pengesahan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan bahwa LSM maupun kelompok masyarakat lainnya dapat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP sebelum ketuk palu.
"Jadi, teman-teman masyarakat, teman-teman LSM, bisa terus ngasih masukan ya. Ketuk palu terakhir itu adalah ketika paripurna ya," katanya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Revisi KUHAP Digodok, Komisi III DPR Soroti Poin Krusial: Hak Tersangka hingga Wewenang Penyidik
Habiburokhman menjelaskan, setelah panitia kerja (panja) menyepakati semua substansi revisi KUHAP maka akan dilaporkan kepada Komisi III untuk disetujui atau tidak dibawa ke sidang tingkat pertama.
Setelah dari Komisi III, pengesahan tingkat kedua dilakukan di sidang paripurna.
"Kalau logika standarnya, ketika di panja selesai berarti sampai di paripurna tidak ada perubahan. Tetapi tidak demikian, masih bisa sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama. Di paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa secara faktanya," jelasnya.
Baca Juga: MA Soroti Revisi KUHAP: Harus Lindungi Hak Asasi dan Tujuan Bernegara
"Itulah metode berlapis kita pengesahan undang-undang agar tidak kebobolan, ya. Kkebobolan dalam konteks apa, pasal-pasal yang tidak pas ya kan, bisa terus kita evaluasi sampai pengesahannya adalah ketika rapat paripurna," tambahnya.
Habiburokhman menyebut bahwa setiap proses yang berlangsung di panja dan Komisi III selalu terbuka dan transparan.
"Saya juga perlu menyampaikan sebelum nanti kita bahas, ikhtiar kami memastikan proses penyusunan dan pembahasan undang-undang ini transparan dan terbuka," katanya.
Baca Juga: Ketua Komisi III Jamin Tidak Ada yang Ditutup-tutupi dalam Pembahasan Revisi KUHAP
Pun dipastikan bahwa Komisi III tidak pernah menolak masyarakat untuk datang menyampaikan pendapatnya.
"Kami tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan untuk RDPU di sini, tidak ada. Coba cek, ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak, tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi enggak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada. Silakan, selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat," terangnya.
Baca Juga: DPR Dorong KUHAP Baru: Hukum Harus Lindungi, Bukan Kriminalisasi Rakyat Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





