DPR Soroti Temuan BPOM: Obat Herbal Mengandung Sildenafil Ancam Keselamatan Konsumen

AKURAT.CO Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti temuan mengejutkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, termasuk sildenafil sitrat.
"Temuan ini sangat memprihatinkan. Obat herbal seharusnya menjadi alternatif yang aman bagi masyarakat, bukan malah menjadi ancaman karena disusupi bahan kimia tanpa izin," ujar Netty, Selasa (22/7/2025).
Sepanjang Juni 2025, BPOM menarik 15 produk obat tradisional ilegal yang ditemukan mengandung zat kimia keras, seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, sibutramin HCI, hingga sildenafil, senyawa yang digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi dan hipertensi pulmonal.
Semua zat tersebut tergolong obat keras dan hanya boleh digunakan dengan resep serta pengawasan medis.
Netty menilai penyalahgunaan bahan kimia dalam produk herbal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kesehatan publik.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh rantai produksi obat tradisional, dari pemasok bahan baku hingga distribusinya ke pasaran, khususnya melalui kanal daring.
Baca Juga: Pembelian 50 Pesawat Boeing Jadi Langkah Strategis Garuda, Dorong Lompatan Wisata Indonesia
"BPOM tidak boleh hanya reaktif setelah terjadi kasus. Pengawasan proaktif dan inspeksi berkala harus ditingkatkan. Masyarakat juga perlu diberi literasi agar lebih cermat sebelum membeli produk herbal," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa konsumsi sildenafil tanpa pengawasan medis bisa berdampak serius, bahkan fatal. Oleh karena itu, pelanggaran seperti ini harus ditindak secara tegas.
"Bahan kimia seperti sildenafil hanya boleh digunakan atas resep dokter dan pengawasan ketat. Jika disalahgunakan dalam produk herbal tanpa izin, ini jelas pelanggaran etika kesehatan dan hukum," ujarnya.
Netty mendukung langkah BPOM yang telah menarik dan memusnahkan produk-produk ilegal tersebut, serta mengejar pelaku usaha yang terlibat.
Namun, ia mendorong perlindungan konsumen dilakukan secara sistemik melalui kebijakan jangka panjang.
"Kesehatan publik tidak boleh dikorbankan demi ambisi bisnis. Saya mendorong BPOM, Kementerian Kesehatan, dan stakeholder terkait untuk menyusun sistem yang tidak memberi celah bagi pelaku usaha yang curang," pungkasnya.
Baca Juga: Resmi Dirilis! Kode Redeem Free Fire 22 Juli 2025 dan Cara Klaimnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








