DPR Soroti Temuan BPOM: Obat Herbal Mengandung Sildenafil Ancam Keselamatan Konsumen

AKURAT.CO Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti temuan mengejutkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, termasuk sildenafil sitrat.
"Temuan ini sangat memprihatinkan. Obat herbal seharusnya menjadi alternatif yang aman bagi masyarakat, bukan malah menjadi ancaman karena disusupi bahan kimia tanpa izin," ujar Netty, Selasa (22/7/2025).
Sepanjang Juni 2025, BPOM menarik 15 produk obat tradisional ilegal yang ditemukan mengandung zat kimia keras, seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, sibutramin HCI, hingga sildenafil, senyawa yang digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi dan hipertensi pulmonal.
Semua zat tersebut tergolong obat keras dan hanya boleh digunakan dengan resep serta pengawasan medis.
Netty menilai penyalahgunaan bahan kimia dalam produk herbal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kesehatan publik.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh rantai produksi obat tradisional, dari pemasok bahan baku hingga distribusinya ke pasaran, khususnya melalui kanal daring.
Baca Juga: Pembelian 50 Pesawat Boeing Jadi Langkah Strategis Garuda, Dorong Lompatan Wisata Indonesia
"BPOM tidak boleh hanya reaktif setelah terjadi kasus. Pengawasan proaktif dan inspeksi berkala harus ditingkatkan. Masyarakat juga perlu diberi literasi agar lebih cermat sebelum membeli produk herbal," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa konsumsi sildenafil tanpa pengawasan medis bisa berdampak serius, bahkan fatal. Oleh karena itu, pelanggaran seperti ini harus ditindak secara tegas.
"Bahan kimia seperti sildenafil hanya boleh digunakan atas resep dokter dan pengawasan ketat. Jika disalahgunakan dalam produk herbal tanpa izin, ini jelas pelanggaran etika kesehatan dan hukum," ujarnya.
Netty mendukung langkah BPOM yang telah menarik dan memusnahkan produk-produk ilegal tersebut, serta mengejar pelaku usaha yang terlibat.
Namun, ia mendorong perlindungan konsumen dilakukan secara sistemik melalui kebijakan jangka panjang.
"Kesehatan publik tidak boleh dikorbankan demi ambisi bisnis. Saya mendorong BPOM, Kementerian Kesehatan, dan stakeholder terkait untuk menyusun sistem yang tidak memberi celah bagi pelaku usaha yang curang," pungkasnya.
Baca Juga: Resmi Dirilis! Kode Redeem Free Fire 22 Juli 2025 dan Cara Klaimnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







