Mendagri: Pemda Wajib Bebaskan Retribusi Rumah untuk Warga Miskin, Jangan Takut PAD Hilang

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dalam meringankan beban biaya pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dukungan itu diberikan melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa hampir seluruh Pemda telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum implementasi kebijakan tersebut.
“Terima kasih kepada kepala daerah yang telah menerbitkan Perkada terkait pembebasan PBG dan BPHTB untuk masyarakat tidak mampu. Jangan khawatir PAD (Pendapatan Asli Daerah) hilang. Membantu masyarakat miskin adalah tanggung jawab negara dan juga amal,” ujar Tito, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, meskipun awalnya daerah tidak mendapat pemasukan dari retribusi tersebut, tetap akan ada potensi penerimaan jangka panjang dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah bangunan selesai dan dihuni.
Tito juga berencana memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang paling aktif menerbitkan PBG.
“Kami akan undang kepala daerah yang terbaik, yang paling banyak menerbitkan PBG, sebagai bentuk motivasi dan contoh bagi daerah lain,” tambahnya.
Seiring dengan kebijakan pembebasan biaya, Kemendagri juga memperkuat dukungan terhadap program percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat miskin.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Bakal Tantang Peserta Piala Dunia di Piala Kemerdekaan
Salah satu langkah konkret dilakukan dengan pemantauan langsung data dan dashboard Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data ini berbasis NIK dan kami padukan dengan data milik BPS agar akurat dan dapat digunakan untuk menyalurkan bantuan secara tepat sasaran,” ujar Tito.
DTSEN tidak hanya digunakan untuk program bansos, melainkan juga menjadi acuan dalam menentukan wilayah prioritas pembangunan atau renovasi rumah untuk MBR.
Kemendagri, BPS, dan Kementerian PUPR bekerja sama untuk memetakan kebutuhan tersebut secara rinci.
“BPS punya peran penting untuk menjaring data MBR dari desil 1 dan 2. Nantinya, pendekatan dilakukan secara by name by address, mulai dari desa hingga ke tingkat provinsi,” jelas Tito.
Ia menambahkan bahwa bentuk bantuan yang diberikan bisa melalui berbagai skema, mulai dari subsidi, program CSR Himbara, hingga anggaran pemerintah pusat (APBN).
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat miskin yang tidak punya rumah layak huni. Negara harus hadir dengan data yang presisi dan kebijakan yang berpihak,” tutup Tito.
Baca Juga: Komisi XI DPR: Pemblokiran Rekening Tanpa Dasar Jelas Bahayakan Kepercayaan Publik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









