Terbaru! Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan, Diisukan Naik pada Tahun 2026

AKURAT.CO Rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan golongan menjadi perhatian utama bagi banyak pihak, terutama dengan adanya isu kenaikan gaji pada tahun 2026.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada peraturan resmi yang mengatur kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025 atau 2026.
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang dapat Anda ketahui.
Gaji PNS Tahun 2025
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 202 yang berlaku mulai Juni 2025.
Kenaikan ini mencapai rata-rata 8% dibandingkan besaran sebelumnya, menjadikannya salah satu penyesuaian terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Gaji pokok PNS baru berlaku sejak 1 Januari 2024, dan hingga Juli 2025 belum ada peraturan baru yang menggantikan PP tersebut.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS terbaru berdasarkan golongan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan I (Juru)
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (Pengatur)
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (Penata)
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (Pembina)
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Isu Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026
Harapan akan adanya kenaikan gaji PNS semakin menguat seiring dengan langkah strategis pemerintah membuka blokir anggaran negara sebesar Rp134,9 triliun.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI pada 1 Juli 2025.
Fokus utama dari pembukaan anggaran ini adalah memperkuat kesejahteraan aparatur negara sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Meskipun banyak harapan, hingga kini belum ada regulasi resmi seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau pengesahan APBN yang mengatur kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025 atau 2026.
Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS 2026 masih harus mempertimbangkan ketersediaan fiskal untuk sejumlah program prioritas nasional.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan Nota Keuangan, namun tidak menyinggung sama sekali mengenai rencana kenaikan gaji bagi para abdi negara secara umum.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membenarkan bahwa tidak adanya penyebutan kenaikan gaji dalam RUU APBN 2026 berarti tidak ada kenaikan yang akan direalisasikan tahun depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










