Akurat
Pemprov Sumsel

Pasal 33 UUD 1945 Landasan Utama Pengelolaan Ekonomi untuk Kemakmuran Rakyat

Paskalis Rubedanto | 16 Agustus 2025, 22:14 WIB
Pasal 33 UUD 1945 Landasan Utama Pengelolaan Ekonomi untuk Kemakmuran Rakyat

AKURAT.CO Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan benteng ekonomi nasional.

Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, mengatakan pasal tersebut harus benar-benar diterapkan, karena Pasal 33 UUD 1945 adalah landasan utama dalam mengelola sumber daya alam dan mengatur perekonomian demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Presiden Prabowo benar, Pasal 33 adalah benteng ekonomi nasional. Amanat konstitusi ini harus betul-betul diterapkan dan didukung semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat," ujar Gus Jazil, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).

Baca Juga: Kemandirian Ekonomi dan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Pedoman Pembangunan

Dia menambahkan, penerapan Pasal 33 secara konsisten akan memperkuat kedaulatan ekonomi dan mencegah dominasi kepentingan asing yang merugikan bangsa. Ekonomi Indonesia dibangun dengan asas kekeluargaan, bukan konglomerasi.

Menurutnya, prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pasal tersebut, yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang produksi penting, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk rakyat, adalah pedoman yang relevan untuk menjawab tantangan global saat ini.

"Kita harus memastikan setiap kebijakan ekonomi berpihak pada rakyat, bukan hanya pada pertumbuhan angka, tetapi juga pada pemerataan kesejahteraan," tegasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Landasan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat

Dia pun mengajak seluruh elemen bangsa, untuk bergotong-royong memperkuat implementasi Pasal 33 UUD 1945. Sehingga, cita-cita kemerdekaan dalam mewujudkan keadilan sosial dapat benar-benar terwujud.

Sebelumnya, dalam pidatonya pada sidang tahunan MPR 2025 di Senayan, Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo mengatakan bahwa ada yang menganggap Pasal 33 UUD 1945 tak relevan, padahal pasal tersebut merupakan benteng untuk menjaga ekonomi bangsa.

"Ada penyimpangan bahwa sistem ekonomi yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 terutama di pasal 33 ayat 1, 2 dan 3, telah kita abaikan. Seolah-olah ayat-ayat dalam pasal itu tidak relevan dalam kehidupan kita yang modern," terang Presiden Prabowo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.