Habiburokhman Bantah Inosentius Samsul Hakim 'Titipan': Sesuai dengan Undang-undang

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah bahwa calon hakim tunggal Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul, merupakan calon 'titipan'. Dia menekankan, Inosentius merupakan calon yang diusulkan DPR yang juga merupakan pilihan rakyat.
"Jadi kalau titipan bukan titipan lagi ini memang calon kami. Anda baca tadi ya ketentuan di Undang-Undang MK ini calon yang diusulkan oleh DPR bukan titipan memang usulan kami, usulan DPR," kata Habiburokhman dalam konferensi pers, di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (20/8/2025).
"Kami ini wakil publik Kami wakil rakyat Kami dipilih oleh rakyat Jadi kalau kami bersuara memilih ya itulah juga pilihan rakyat," ucapnya.
Baca Juga: Terpilih Jadi Hakim MK, Ini Kata Inosentius Samsul Saat Diminta Tak Hantam DPR
Menurutnya, proses perekrutan calon hakim MK telah mengikuti undang-undang MK serta dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
Berkaitan dengan calon yang hanya tunggal, pihaknya hanya menjalankan hak konstitusi. Menurutnya, perekrutan yang menggunakan mekanisme talent scouting yang lazim dilakukan dalam merekrut posisi lainnya.
"Mekanisme seperti talent scouting itu adalah mekanisme yang sangat lazim dilakukan juga dalam perekrutan posisi apapun," ujarnya.
Pihaknya juga telah meminta kepada panitia seleksi (pansel), untuk aktif merekrut untuk mencari tokoh-tokoh yang memiliki kapasitas dan kemampuan yang mumpuni dalam menduduki jabatan tersebut.
Baca Juga: Komisi III Pastikan Pengajuan Calon Hakim MK Inosentius Samsul Sudah Melewati Proses Transparan
"Misalnya kami rapat dengan pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pansel Komisi Yudisial (KY) untuk tidak duduk manis. Kalau orang yang enggak mau daftar kita dorong, kita endorse untuk daftar Nah ini yang kami lakukan ya. Jadi saya pikir ini sudah sangat sesuai Ini calon usulan DPR, memang haknya DPR," tegasnya.
Dia menegaskan, DPR membawa kepentingan rakyat yang nantinya hakim MK yang dipilih DPR juga akan membawa kepentingan rakyat. Karenanya, DPR memiliki wewenang sebagai wakil rakyat untuk memilih siapa yang akan menjadi hakim MK selanjutnya.
"Ini penjaringan aktif karena kami yang berhak memilih Ya kalau ada orang lain daftar kalau yang akan kita pilih Pak Inosensius ya Pak Inosensius yang akan terpilih," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








