Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas

AKURAT.CO Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII dengan Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Ketua Komisi Nasional Disabilitas serta Komunitas Lansia Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Rabu (20/8/2025).
"Realitas jemaah kita memang banyak yang penyandang disabilitas, lebih banyak lagi yang sudah lansia. Menuangkan kebutuhan ini dalam undang-undang tidak mudah, apalagi sebagian berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi," kata Marwan.
Baca Juga: RUU Haji Segera Disahkan, Presiden Prabowo Siapkan Perpres Baru Soal BP Haji
Marwan mencontohkan sejumlah persoalan yang selama ini muncul di lapangan, mulai dari keterbatasan fasilitas transportasi ramah disabilitas hingga ketiadaan layanan khusus lansia di pemondokan.
"Kalau sekarang kan belum menjadi tanggung jawab penuh. Kalau ada layanan, alhamdulillah, tapi kalau tidak, belum bisa dikatakan sebagai kesalahan. Ke depan, harus ada tanggung jawab penyelenggara, khususnya pemerintah," jelasnya.
Selain itu, Marwan menyinggung peran penting KBIHU dalam pembimbingan jemaah haji.
Baca Juga: RUU Haji: DPR Sepakati Penghapusan Tim Pendamping Haji Daerah
Menurutnya, keberadaan pembimbing sangat dibutuhkan agar pelaksanaan ibadah sesuai syariat. Namun, ia mengingatkan bahwa keterbatasan kuota haji menjadi tantangan dalam memberikan alokasi khusus bagi pembimbing.
"Kalau memberikan kuota khusus untuk pembimbing, maka akan mengurangi kuota jamaah yang sudah lama menunggu. Karena itu, undang-undang existing membatasi satu pembimbing untuk 135 jemaah," ujarnya.
Marwan juga menyoroti aturan Pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia jemaah hingga 65 tahun, sementara di Indonesia jumlah calon haji di atas batas usia tersebut masih sangat besar.
Baca Juga: RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan, DPR Pastikan Paripurna 26 Agustus
"Bagaimana menyelesaikan persoalan ini juga menjadi perhatian kami," katanya.
Komisi VIII DPR akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.
"Satu per satu pasal akan kita bahas, termasuk aspirasi dari masyarakat yang kita dengarkan," kata Marwan.
Baca Juga: Disahkan Pekan Depan, Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Kementerian Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







