Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas

Mukodah | 25 Agustus 2025, 06:25 WIB
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas

AKURAT.CO Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII dengan Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Ketua Komisi Nasional Disabilitas serta Komunitas Lansia Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Rabu (20/8/2025).

"Realitas jemaah kita memang banyak yang penyandang disabilitas, lebih banyak lagi yang sudah lansia. Menuangkan kebutuhan ini dalam undang-undang tidak mudah, apalagi sebagian berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi," kata Marwan.

Baca Juga: RUU Haji Segera Disahkan, Presiden Prabowo Siapkan Perpres Baru Soal BP Haji

Marwan mencontohkan sejumlah persoalan yang selama ini muncul di lapangan, mulai dari keterbatasan fasilitas transportasi ramah disabilitas hingga ketiadaan layanan khusus lansia di pemondokan.

"Kalau sekarang kan belum menjadi tanggung jawab penuh. Kalau ada layanan, alhamdulillah, tapi kalau tidak, belum bisa dikatakan sebagai kesalahan. Ke depan, harus ada tanggung jawab penyelenggara, khususnya pemerintah," jelasnya.

Selain itu, Marwan menyinggung peran penting KBIHU dalam pembimbingan jemaah haji.

Baca Juga: RUU Haji: DPR Sepakati Penghapusan Tim Pendamping Haji Daerah

Menurutnya, keberadaan pembimbing sangat dibutuhkan agar pelaksanaan ibadah sesuai syariat. Namun, ia mengingatkan bahwa keterbatasan kuota haji menjadi tantangan dalam memberikan alokasi khusus bagi pembimbing.

"Kalau memberikan kuota khusus untuk pembimbing, maka akan mengurangi kuota jamaah yang sudah lama menunggu. Karena itu, undang-undang existing membatasi satu pembimbing untuk 135 jemaah," ujarnya.

Marwan juga menyoroti aturan Pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia jemaah hingga 65 tahun, sementara di Indonesia jumlah calon haji di atas batas usia tersebut masih sangat besar.

Baca Juga: RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan, DPR Pastikan Paripurna 26 Agustus

"Bagaimana menyelesaikan persoalan ini juga menjadi perhatian kami," katanya.

Komisi VIII DPR akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.

"Satu per satu pasal akan kita bahas, termasuk aspirasi dari masyarakat yang kita dengarkan," kata Marwan.

Baca Juga: Disahkan Pekan Depan, Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Kementerian Haji

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK