Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Perpres Sedang Diproses

AKURAT.CO Pemerintah bersama DPR sepakat merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan poin utama pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola haji.
"Hal-hal yang disepakati yang paling berdasar yang pertama adalah Badan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah disepakati untuk dinaikkan statusnya menjadi kementerian. Karena ini penting untuk dilakukan dalam rangka persiapan, karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan," kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, proses pembentukan kementerian ini sedang disiapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: RUU Haji dan Umrah: Tim Petugas Haji Daerah Dihapus
"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kemen PAN-RB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi. Mudah-mudahan dengan pembentukan kementerian ini itu akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," jelasnya.
Selain membahas kelembagaan, revisi UU Haji juga mengatur pembagian kuota haji agar lebih transparan. Dia memastikan, porsi untuk jamaah reguler mendominasi.
Di mana sebelumnya kuota haji per tahun tidak diatur dalam UU, hanya disesuaikan dengan fasilitas tahunan penyelenggaraan haji.
"Di dalam ini undang-undang haji sudah jelas, yang namanya kuota haji ditentukan 92 persen itu kuota reguler dan maksimum 8 persen itu ada kata maksimum 8 persen untuk kuota khusus. Sudah clear ya? Jadi enggak ada tafsir-tafsir lagi," tegasnya.
Tahapan selanjutnya adalah pengambilan keputusan tingkat dua dalam sidang paripurna yang akan dilaksanakan Selasa (26/8/2025). "Kita tunggu nanti besok paripurna disetujui atau tidak," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








