Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Perpres Sedang Diproses

AKURAT.CO Pemerintah bersama DPR sepakat merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan poin utama pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola haji.
"Hal-hal yang disepakati yang paling berdasar yang pertama adalah Badan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah disepakati untuk dinaikkan statusnya menjadi kementerian. Karena ini penting untuk dilakukan dalam rangka persiapan, karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan," kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, proses pembentukan kementerian ini sedang disiapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: RUU Haji dan Umrah: Tim Petugas Haji Daerah Dihapus
"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kemen PAN-RB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi. Mudah-mudahan dengan pembentukan kementerian ini itu akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," jelasnya.
Selain membahas kelembagaan, revisi UU Haji juga mengatur pembagian kuota haji agar lebih transparan. Dia memastikan, porsi untuk jamaah reguler mendominasi.
Di mana sebelumnya kuota haji per tahun tidak diatur dalam UU, hanya disesuaikan dengan fasilitas tahunan penyelenggaraan haji.
"Di dalam ini undang-undang haji sudah jelas, yang namanya kuota haji ditentukan 92 persen itu kuota reguler dan maksimum 8 persen itu ada kata maksimum 8 persen untuk kuota khusus. Sudah clear ya? Jadi enggak ada tafsir-tafsir lagi," tegasnya.
Tahapan selanjutnya adalah pengambilan keputusan tingkat dua dalam sidang paripurna yang akan dilaksanakan Selasa (26/8/2025). "Kita tunggu nanti besok paripurna disetujui atau tidak," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






