RUU Haji dan Umrah Bakal Disahkan di Paripurna Besok, Kementerian Haji Siap Dibentuk

AKURAT.CO Pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disahkan dalam rapat paripurna Selasa (26/8/2025).
RUU Haji dan Umrah sudah disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi VIII DPR, dalam rapat kerja bersama pemerintah.
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" kata Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Perpres Sedang Diproses
Kemudian, seluruh anggota Komisi VIII DPR dan pemerintah yang hadir menyetujui hal tersebut. Substansi perubahan UU tersebut, yaitu pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Kuota petugas haji juga turut diatur dalam UU tersebut.
Kemudian ada penyesuaian mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), agar tidak menjadi permasalahan di Arab Saudi.
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriani Gantina, mengatakan rapat paripurna pengesahan RUU tersebut ditargetkan berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025.
"Masih on the track dan insyaallah tanggal 26 Agustus kita akan melaksanakan paripurna sesuai dengan yang kita sepakati, karena seperti yang diharapkan pelaksanaan ibadah haji juga harus segera dilaksanakan, dan tentu keberadaan Menteri Haji dan Umrah harus segera terwujud, itu harapan kami," kata Selly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Baca Juga: RUU Haji dan Umrah: Tim Petugas Haji Daerah Dihapus
Dia menegaskan, kehadiran undang-undang baru ini penting agar pengelolaan ibadah haji lebih optimal. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah juga diharapkan memperkuat tata kelola pelayanan haji.
Terkait implementasi aturan setelah disahkan, Selly menjelaskan akan ada proses sosialisasi dan uji publik sebelum RUU tersebut sepenuhnya diterapkan.
"Kita serahkan kepada pemerintah kemudian juga DPR juga akan memberikan kesempatan untuk melakukan uji publik, dan tentu kita akan melakukan sosialisasi bersama-sama baik itu dari pihak pemerintah maupun dari pihak DPR," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







