Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tak Perlu Ubah UU Kementerian Negara

AKURAT.CO Pemerintah memastikan pembentukan kementerian baru yang akan mengurus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, tidak memerlukan revisi Undang-Undang (UU) tentang Kementerian Negara.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, usai rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
"Nanti kalau kementerian haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden," kata Supratman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Pemerintah Setujui UU Haji dan Umrah, Fokus Penguatan Regulasi dan Perlindungan Jemaah
Dia menegaskan, pembentukan kementerian baru tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, karena jumlah nomenklatur tidak dibatasi UU. "Enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara tidak membatasi, ya kan," ujarnya.
Menurutnya, kementerian ini akan menangani sub-urusan dari Kementerian Agama. "Yang kedua ini adalah kementerian yang sub-urusan dari Agama, begitu," tandasnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah melalui sidang paripurna resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan, Kementerian Haji Segera Dibentuk
Mulanya, pemerintah diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat dan laporan pemerintah terhadap UU Haji dan Umrah yang baru.
Kemudian, Cucun selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi Undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat disetujui menjadi Undang-Undang," tanya Cucun.
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan disusul ketokan palu tanda sahnya UU Haji dan Umrah yang baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








