Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tak Perlu Ubah UU Kementerian Negara

AKURAT.CO Pemerintah memastikan pembentukan kementerian baru yang akan mengurus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, tidak memerlukan revisi Undang-Undang (UU) tentang Kementerian Negara.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, usai rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
"Nanti kalau kementerian haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden," kata Supratman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Pemerintah Setujui UU Haji dan Umrah, Fokus Penguatan Regulasi dan Perlindungan Jemaah
Dia menegaskan, pembentukan kementerian baru tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, karena jumlah nomenklatur tidak dibatasi UU. "Enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara tidak membatasi, ya kan," ujarnya.
Menurutnya, kementerian ini akan menangani sub-urusan dari Kementerian Agama. "Yang kedua ini adalah kementerian yang sub-urusan dari Agama, begitu," tandasnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah melalui sidang paripurna resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan, Kementerian Haji Segera Dibentuk
Mulanya, pemerintah diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat dan laporan pemerintah terhadap UU Haji dan Umrah yang baru.
Kemudian, Cucun selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi Undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat disetujui menjadi Undang-Undang," tanya Cucun.
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan disusul ketokan palu tanda sahnya UU Haji dan Umrah yang baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







