Akurat
Pemprov Sumsel

Apakah Polisi Boleh Menembakkan Gas Air Mata di Kampus? Ini Aturan Hukumnya

Shalli Syartiqa | 2 September 2025, 16:30 WIB
Apakah Polisi Boleh Menembakkan Gas Air Mata di Kampus? Ini Aturan Hukumnya

AKURAT.CO ​Polisi menembakkan gas air mata di area kampus telah memicu perdebatan publik mengenai legalitas dan etika tindakan tersebut.

​Insiden penembakan gas air mata di Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas) Tamansari, pada Selasa (2/9/2025) dini hari, menjadi sorotan.

​Tindakan ini diduga dilakukan oleh aparat gabungan TNI-POLRI dan menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk LBH Bandung.

​LBH Bandung menilai bahwa serangan ke kampus merupakan teror negara terhadap rakyatnya sendiri dan menyerang kebebasan akademik, demokrasi, serta hak konstitusional mahasiswa untuk menyuarakan pendapat.

Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi

​​Penggunaan gas air mata oleh polisi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian​.

​Peraturan ini mengklasifikasikan penggunaan gas air mata sebagai salah satu bentuk penggunaan kekuatan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tindakan kepolisian.

Tujuan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

​Tujuan utama penggunaan kekuatan oleh polisi adalah untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, tujuan lainnya meliputi:

1. ​Mencegah pelaku kejahatan atau tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota Polri atau masyarakat.

​2. Melindungi diri atau masyarakat dari ancaman perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan luka parah atau mematikan.

​3. Melindungi kehormatan kesusilaan atau harta benda diri sendiri atau masyarakat dari serangan yang melawan hak dan/atau mengancam jiwa manusia.

Tahapan Penggunaan Kekuatan

​Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 menetapkan enam tahapan penggunaan kekuatan yang harus dipatuhi oleh polisi sesuai dengan tingkat ancaman yang dihadapi.

​Gas air mata termasuk dalam penggunaan kekuatan Tahap 5. Berikut adalah rincian tahapan tersebut:

Tahap 1: ​Kekuatan yang memiliki dampak deterrent atau pencegahan.

Tahap 2: ​Perintah lisan.

Tahap 3: ​Kendali tangan kosong lunak.

Tahap 4: ​Kendali tangan kosong keras.

Tahap 5: ​Kendali senjata tumpul, senjata kimia (termasuk gas air mata dan semprotan cabai), atau alat lain sesuai standar Polri. ​Tahap ini digunakan untuk menghadapi tindakan agresif seperti serangan terhadap petugas, masyarakat, harta benda, atau kehormatan kesusilaan.

Tahap 6: ​Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat.

​Pada setiap tahapan, komunikasi lisan, bujukan, peringatan, dan perintah untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka juga dapat dilakukan.

Prinsip-Prinsip Penggunaan Kekuatan

​Polisi harus memilih tahapan penggunaan kekuatan dengan memperhatikan prinsip-prinsip berikut:

1. Legalitas: ​Semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Nesesitas: ​Penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi.

3. Proporsionalitas: ​Penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respons anggota Polri, agar tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan.

4. Kewajiban umum: ​Anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri demi menjaga dan memelihara ketertiban serta menjamin keselamatan umum.

5. Preventif: ​Tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan.

6. Masuk akal (reasonable): ​Tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.

​Gas air mata sering dipakai sebagai 'upaya akhir' untuk menghadapi situasi yang tidak bisa dihindari. ​Penting untuk diingat bahwa gas air mata berpotensi membahayakan kesehatan karena kandungan kimianya, sehingga penggunaannya tidak boleh sembarangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.