Genjot Wisata Daerah, Kemenpar Minta Pemda Permudah Izin Akomodasi Pariwisata

AKURAT.CO Kementerian Pariwisata terus berkomitmen untuk mendorong iklim usaha yang sehat serta mewujudkan tata kelola destinasi pariwisata yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan di daerah.
Salah satunya, melalui penerbitan Surat Edaran SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur/Bupati/Walikota diminta untuk mendata usaha penyediaan akomodasi pariwisata jangka pendek. Pemda diminta mengawasi usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan berusaha.
Baca Juga: 12 Tempat Wisata Air di Bogor yang Seru dan Menyegarkan, Wajib Kamu Coba!
Pemda juga harus melakukan pembinaan, melalui sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan pemenuhan perizinan berusaha kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata.
Selain itu, pemda harus menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi mengebai penerapan Surat Edaran tersebut harus dilaporkan kepada Menteri Pariwisata.
Sementara itu, Kementerian Pariwisata mengimbau Ketua dan anggota Asosiasi Penyediaan Akomodasi Pariwisata, untuk memiliki perizinan berusaha dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mereka diminta memenuhi standar usaha penyediaan akomodasi pariwisata untuk peningkatan kualitas layanan usaha pariwisata, paling lambat 31 Desember 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







