Genjot Wisata Daerah, Kemenpar Minta Pemda Permudah Izin Akomodasi Pariwisata

AKURAT.CO Kementerian Pariwisata terus berkomitmen untuk mendorong iklim usaha yang sehat serta mewujudkan tata kelola destinasi pariwisata yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan di daerah.
Salah satunya, melalui penerbitan Surat Edaran SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur/Bupati/Walikota diminta untuk mendata usaha penyediaan akomodasi pariwisata jangka pendek. Pemda diminta mengawasi usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan berusaha.
Baca Juga: 12 Tempat Wisata Air di Bogor yang Seru dan Menyegarkan, Wajib Kamu Coba!
Pemda juga harus melakukan pembinaan, melalui sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan pemenuhan perizinan berusaha kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata.
Selain itu, pemda harus menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi mengebai penerapan Surat Edaran tersebut harus dilaporkan kepada Menteri Pariwisata.
Sementara itu, Kementerian Pariwisata mengimbau Ketua dan anggota Asosiasi Penyediaan Akomodasi Pariwisata, untuk memiliki perizinan berusaha dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mereka diminta memenuhi standar usaha penyediaan akomodasi pariwisata untuk peningkatan kualitas layanan usaha pariwisata, paling lambat 31 Desember 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








