Paket Program Akselerasi 2025 dari Pemerintah, Uang Saku untuk Lulusan Magang hingga Bantuan Pangan

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjabarkan hasil rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Airlangga mengatakan, rapat terbatas bersama Presiden Prabowo membahas kebijakan yang diambil pemerintah yang diberi nama Paket Ekonomi 2025.
Terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program yang dilanjutkan di tahun 2026 dan lima program andalan pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga: Kumpulkan Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Istana
"Dari delapan program akselerasi pembangunan tersebut, yang pertama adalah magang lulusan daripada perguruan tinggi dengan kriteria maksimum fresh graduate satu tahun, apakah itu S1, D3 dan yang lain, itu di-link and match-kan dengan dikerjasamakan dengan sektor industri," jelasnya.
Di mana penerima manfaat tahap pertama sebanyak 20 ribu orang dan selama proses bekerja diberikan uang saku sebesar upah minimum atau UMP.
Program ini akan dijalankan selama enam bulan dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp198 miliar.
Baca Juga: Wamenag Tegaskan Perhatian Presiden Prabowo pada Pendidikan Pesantren
Program kedua yaitu terkait perluasan PPH 1 ditanggung pemerintah. Yang sebelummya diberlakukan untuk padat karya, kini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran dan kafe.
Adapun, target penerimanya 552 ribu pekerja dan diberikan 100 persen PPH untuk sisa tahun pajak 2025 atau tiga bulan dengan total anggaran Rp120 miliar.
"Kemudian bantuan pangan, itu juga dilanjutkan untuk dua bulan. Itu untuk 10 kilogram beras di bulan Oktober-November. Nanti kita evaluasi untuk bulan berikutnya, bulan Desember. Nah, itu diperlukan dana sebesar Rp7 triliun," kata Airlangga.
Baca Juga: PCO Soal Video Prabowo di Bioskop: Agar Masyarakat Paham Banyak yang Sudah Dikerjakan Pemerintah
Program keempat yaitu program bantuan iuran jaminan kehilangan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
"Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek panggalan, supir, kurir dan logistik. Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM. Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol dan dana yang diperlukan adalah Rp36 miliar dan disiapkan oleh BPJS," jelas Airlangga.
Kelima yaitu program manfaat layanan tambahan (MLT) dari Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bukan Hanya Cerdas, Prabowo Ingin Siswa Sekolah Rakyat Punya Karakter dan Keterampilan
"Nah, ini bunganya diturunkan. Jadi, sebelumnya adalah BI rate plus lima persen, ini diturunkan menjadi BI rate plus tiga persen. Kemudian untuk penerima manfaat, di mana itu bisa untuk menyicil rumah, bisa untuk down payment dan juga untuk para developer yang tadinya BI rate plus enam diturunkan juga menjadi empat persen. Ini seluruhnya dengan juga relaksasi slik dari OJK. Nah, ini targetnya Rp150 miliar ditanggung oleh BPJS," terang Airlangga.
Lebih lanjut, program keenam yaitu Padat Karya Tunai (cash for work) Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaam Umum dengan penerima manfaat 609,465 orang.
Ketujuh, yaitu Program Deregulasi Implementasi PP28/2025. Terakhir, yaitu Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) peningkatan kualitas pemukiman dan penyediaan tempat untuk Gig Economy.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Banjir Bali, Dengarkan Langsung Keluhan Warga
"Kemudian pilot project beberapa program di kota-kota besar, salah satunya adalah di Jakarta untuk gig ekonomi, di mana ini semacam working space dan ini akan diikuti oleh piloting di berbagai daerah lain, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, Bali, Manado, Makassar dan Batam. Kalau di Jakarta menggunakan dana yang sudah tersedia di Jakarta dan juga akan mendorong dana yang ada di Ekraf," Airlangga menjelaskan.
Adapun, total anggaran yang dibutuhkan dari delapan program akselerasi tersebut sebesar Rp16,23 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









