Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK untuk Kerja di Luar Negeri

AKURAT.CO Bekerja di luar negeri bukan hanya soal keterampilan dan kemampuan, tetapi juga kesiapan dokumen.
Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal, sehingga menambah kepercayaan perusahaan maupun pihak berwenang di negara tujuan.
Kabar baiknya, mengurus SKCK sebenarnya cukup mudah jika semua syarat sudah lengkap.
Pemohon bisa mengurus langsung ke kantor polisi atau memanfaatkan layanan daring yang kini tersedia.
Cara Membuat SKCK untuk Kerja di Luar Negeri
Baca Juga: Si Kecil Sering Menangis? Begini Cara Membentuk Mental Tangguh Tanpa Hilangkan Empatinya
-
Datang langsung ke Polsek atau Polres sesuai domisili, atau daftar melalui laman resmi SKCK Polri.
-
Isi formulir pendaftaran yang disediakan.
-
Serahkan dokumen persyaratan.
-
Lakukan pengambilan sidik jari dan foto di tempat.
-
Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
-
Tunggu proses verifikasi hingga SKCK diterbitkan.
Syarat Membuat SKCK
-
Fotokopi KTP.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir/ijazah.
-
Pas foto ukuran 4x6 (2 lembar).
-
Pas foto ukuran 3x4 (1 lembar).
-
Surat pengantar dari kelurahan/desa untuk keperluan luar negeri, notaris, visa, atau pendaftaran TNI/Polri.
Tips agar Proses Lancar
Sebaiknya siapkan semua dokumen sejak awal agar tidak ada yang terlewat.
Dengan SKCK yang lengkap, langkah menuju karier di luar negeri akan lebih mudah dan tanpa hambatan.
Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









